SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks Pojok Desa

Yakini Tanah di Desa Bakung Pringgodani Balongbendo Miliknya, Pemilik Pasang Papan Pengumuman

Sumartono bersama Penasehat hukum Urip Mulyadi dan Rekan saat memasang papan pengumuman di tanah miliknya (12/2/2021)

(SIDOARJOterkini) – Setelah mendapatkan kepastian hukum terkait hak pemilikan tanah seluas 6.510 Meter persegi yang berlokasi di Dusun Kendal Desa Bakung Pringgodani Kecamatan Balongbendo, Sumartono warga Balongbendo akhirnya bisa bernafas lega.

Melalui penasehat hukumnya, Kantor Hukum Merah Putih Justice “Urip Mulyadi dan Rekan” menjelaskan, dengan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya Nomor :13/P/FP/2017/PTUN.SBY, maka keberadaan tanah yang selama ini disengketakan adalah benar milik Sumartono. Hal tersebut juga dikuatkan lagi dengan Letter C /Petok D Nomor 325 GL Klas S luas 6510 Meter persegi atas nama Sumartono.

BACA JUGA :  Tabrakan Beruntun, Libatkan Dua Mobil dan Satu Truk di Jalan Tol Porong

“Saat ini SPPT tanah tersebut juga sudah atas nama Sumartono,”ucap Urip, Jumat 12 Februari 2021.

Lebih jauh dijelaskan Urip, tanah milik kliennya seluas 6.510 meter persegi, berlokasi di tiga tempat berbeda, berada di blok Ploso, Buduk dan Gupitan di Desa Bakung Pringgodani, lahan tersebut dimiliki Kliennya sejak tahun 1973 dan belum pernah ganti nama maupun dijual. Dan dalam berjalannya waktu tiba-tiba tanah tersebut dalam penguasaan PT Pringgodani.

BACA JUGA :  Berkah Ramadhan, Anggota Koramil dan Persit 0816/01 Sidoarjo Bagikan Paket Takjil

“Untuk hal tersebut, Kami dari Kantor Hukum Merah Putih Justice “Urip Mulyadi dan Rekan” Mempertegas tentang kepemilikan hak tanah atas nama Sumartono dengan memasang papan pengumuman,”ucapnya.

Tujuan dipasangnya papan pengumuman tersebut lanjut Urip, untuk memberitahukan kepada masyarakat luas kalau di hamparan tanah yang berada di Desa Bakung Pringgodani Kecamatan Balongbendo tersebut ada tanah milik kliennya.

BACA JUGA :  Kemenkumham Jatim Sambut Baik Monev Pelayanan Pemasyarakatan Bulan Ramadhan

“Dengan papan pengumuman tersebut, kita berharap tidak ada lagi upaya penyerobotan hak,”ucapnya.

Kantor Hukum Merah Putih Justice “Urip Mulyadi dan Rekan” berkantor di Jalan Serayu Blok FU nomor 14 Wisma Tropodo Waru , dengan digawangi Urip Mulyadi SH, Windi Prasetyo SH dan Heri Budianto SH, telah melakukan berbagai upaya hukum dalam kasus pengalihan tanah hak milik Sumartono itu.(cles)