SIDOARJO TERKINI
Headline Indeks Politik & Pemerintahan

Woow..Dana Hibah Dianggarkan Rp 182 M

(SIDOARJOterkini)-Meski Pemkab Sidoarjo mengalokasikan anggaran Rp 182 miliar untuk dana hibah, namun rentan tak terserap. Pasalnya, penerima hibah diwajibkan berbadan hukum.

Padahal, sebagian besar yang mengajukan dana hibah untuk musala, masjid dan tempat ibadah lainnya. “Dewan memang menyetujui dana hibah Rp 182 miliar, tapi rawan tak terserap,” ujar anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sidoarjo Bangun Winarso.

BACA JUGA :  Babinsa Koramil 0816/11 Tarik Dampingi Poktan Pembuatan Pompa Irigasi Pertanian

Bangun menjelaskan, awalnya pengajuan dana hibah sebesar Rp 276 miliar. Setelah diseleksi oleh tim anggaran menjadi Rp 177 miliar dan ditambah oleh Banggar hingga ditetapkan menjadi Rp 182 miliar.

Dana hibah tersebut, selain untuk musala, masjid dan tempat ibadah lainnya, juga ada dana hibah untuk organisasi keagamaan. Seperti Nahdlatul Ulama (NU) Rp 5 miliar, Muhammadiyah Rp 2,5 miliar, KONI Rp 7 miliar, guru TPQ, PAUD dan lainnya.

BACA JUGA :  Polresta Sidoarjo Gelar Latihan Pengamanan Pilkada 2024

Untuk lembaga yang berbadan hukum bisa mengambil dana hibah yang diajukan. “Untuk musola atau masjid kan banyak yang tidak berbadan hukum, apa bisa mengambil dana hibah,” jelas Bangun.

Jika ingin mengambil dana hibah, harus mengurus badan hukum, bahkan sampai ke kemenkumham. Itupun juga butuh biaya yang tidak sedikit. “Kasihan sudah mengajukan dana hibah tapi tidak bisa dicairkan karena belum berbadan hukum,” jelas politisi asal PAN tersebut.

BACA JUGA :  Masyarakat Keluhkan Sulitnya Urus Perpajakan di BPPD Sidoarjo, Ada Apa?

Berbeda dengan lembaga seperti NU, Muhammadiyah dan lembaga lain yang sudah berbadan hukum, bisa mencairkan dana hibah. Untuk itulah, harus ada pendampingan pada sebuah lembaga agar mengurus badan hukum. (st-12)