SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Warga Sidoarjo Ini Kecewa, Sudah Bayar Lunas Tapi Belum Terima Rumah

 

(SIDOARJOterkini) – Hati-hati membeli properti di tengah pandemi. Pasalnya, kejadian tidak mengenakkan dialami oleh seorang warga di Kabupaten Sidoarjo, Trisnadi Marjan, membeli sebuah rumah di kawasan Sedati, Sidoarjo, setahun lalu saat awal masa pandemi covid-19, tapi justru kekecewaan besar yang didapatkan.

Trisnadi membeli satu unit rumah di Perum DAMARSI RESIDENCE yang saat itu menawarkan harga miring lantaran pandemi. Saat transaksi jual beli, di surat akta jual beli dan notaris, pengembang yaitu PT.Mandiri Land Prosperous menjanjikan bahwa serah terima unit akan dilakukan dalam waktu 18 bulan.

BACA JUGA :  Tragis, Kecelakaan Libatkan Motor dan Dump Truk di Jalan Sidorejo Krian, 1 Orang Tewas

“Saya beli cash. Karena memang murah harganya, yaa miring lah menurut saya. Di masa pandemi, itung-itung memutarkan investasi, saya beli rumahnya tunai. Sesuai perjanjian, seharusnya unit rumah saya akan diserahkan pada bulan Februari 2021,” tegas Trisnadi Jumat 16 April 2021.

Namun nyatanya hingga saat ini yaitu Jumat 16 April 2021, rumah yang dibeli cash oleh Trisnadi Marjan tersebut tak kunjung jadi,Unit tak kunjung diserahkan.

BACA JUGA :  Truk Wing Box Serempet Motor di Flyover Trosobo, Satu Warga Krian Tewas

“Saya sangat kecewa. Saya merasa ditipu oleh pengembang PT.Mandiri Land Prosperous milik Yusuf Efendi. Bahkan sampai hari ini saya tidak diberikan kejelasan kapan rumah saya akan jadi dan diserahkan ke saya kuncinya,” tegas Trisnadi kecewa.

Ia sempat mendatangi kantor pengembang yang ada di kawasan Delta Sari Sidoarjo. Namun, ia justru di ping pong dan dilempar ke sana ke sini tanpa alasan yang jelas.

BACA JUGA :  Koramil 0816/01 Sidoarjo Laksanakan Bedah Rumah Warga Desa Cemengbakalan Dalam Program Rutilahu Mandiri 2024

Ia juga sempat menanyakan tentang surat , pihak marketing juga tidak memberikan respon. Kapan akan diserahkan juga tidak dijawab dengan jelas.

“Padahal rumahnya sudah segera akan saya tempati. Namun reaksi dari pengembang maupun marketing sangat mengecewakan. Saya tidak tau harus kemana, padahal itu hak saya secara sah,” pungkas Trisnadi.

Karena secara legal, dan perjanjian resmi secara hukum, rumah tersebut sudah selayaknya diserahkan padanya.(cles)