SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Warga Magersari Sidoarjo Dikeroyok Rekannya Hingga Masuk Rumah Sakit, Diduga Karena Sakit Hati

 

Pelaku pengeroyokan saat diamankan di Mapolsek Sidoarjo Kota

(SIDOARJOterkini) – Nasib naas dialami Kristanto alias Zombi (39) warga Kampung Gajah RT 12/04 Magersari Kecamatan Sidoarjo Kota,  yang harus dirawat di rumah sakit setelah dikeroyok oleh dua orang yang tidak lain adalah rekannya sendiri.

Kapolsek Sidoarjo Kota Kompol Anggono Jaya, menjelaskan, diketahui pelaku bernama Oki wibisono (27) warga Magersari RT 11/04 Sidoarjo. Pengeroyokan terhadap korban bermula saat korban diajak ke tempat kos korban di kawasan kampung Gajah RT 11/04 Magersari.

BACA JUGA :  Kapolresta Sidoarjo Sambut Hangat Kunjungan Pelajar TK

“Dengan mengendarai sepeda motor, tersangka mengajak Korban ke tempat kosnya,”ungkapnya, Selasa 05 Oktober 2021.

Nah saat di kamar kos pelaku lanjut Kapolsek, tiba-tiba korban dihajar habis-habisan oleh tersangka dan rekannya hingga terkapar tak berdaya. Kepala dan wajah korban sempat dikepruk dengan genting dan pot bunga.

“Sebenarnya saat terjadi keributan, ketua RW setempat berusaha melerai, namun kedua pelaku yang sudah kesetanan terus menghajar korban,”ucapnya.

Pelaku akhirnya menyeret tubuh korban hingga sampai ke jalan kampung dan meninggalkannya begitu saja. Ketua RW bersama warga setempat langsung menolong korban dan membawanya ke rumah sakit, serta menghubungi Polisi atas kejadian pengeroyokan tersebut.

BACA JUGA :  Bangun Hubungan yang Menginspirasi, Babinsa Koramil 0816/13 Wonoayu Gelar Komsos Bersama Warga Simoketawang

Setelah menerima laporan, polisi langsung bergerak ke RSUD Sidoarjo untuk memastikan korban pengeroyokan yang dirawat dan menuju lokasi untuk melakukan Olah TKP dan meminta keterangan saksi di lokasi

“Barang bukti pecahan genting, dan pot bunga kita amankan sebagai barang bukti,”ujarnya.

Ditambahkan Kanit Reskrim Polsek Sidoarjo Kota Iptu Sudarso, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pelaku akhirnya teridentifikasi.

BACA JUGA :  Dandim 0816/Sidoarjo Berikan Suasana Kekeluargaan dan Silaturahmi Erat Melalui Halal Bihalal

“Dalam waktu kurang dari dua jam kita berhasil meringkus satu orang pelaku di kawasan belakang Suncity sementara satu pelaku berhasil kabur,”tegasnya.

Selanjutnya pelakupun digelandang ke Mapolsek untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan terungkap, pelaku melakukan pengeroyokan dikarenakan merasa sakit hati, selama ini sering diolok-olok korban.

“Kepada tersangka akan kita jerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,”tandasnya. (cles)