
(SIDOARJOterkini) – Tiga penyelundupan narkotika yang dilakukan oleh penumpang berhasil digagalkan oleh Bea Cukai Bandara Juanda.
Kepala Bea Cukai Juanda Budi Harjanto mengatakan, pihaknya berhasil menggagalkan tiga upaya penyelundupan melalui bandara Juanda dalam dua bulan terakhir.
“Pada (13/2/2019) pihaknya mendapati sebuah paket pos dalam karton yang berisi narkotika jenis Chatinon seberat 7.950 gr,”ujar Budi di Bandara Juanda (18/3/2019).
Dijelaskannya, petugas merasa curiga saat karton besar tersebut diperiksa dengan X Ray. Dengan didampingi petugas Pos Indonesia akhirnya petugas membuka karton tersebut dan ditemukan dua bungkusan yang diduga narkoba.
“Setelah melalui uji lab hasilnya positif narkotika golongan I jenis Cathinone, selanjutnya barang haram ini diserah terimkan ke Polresta Sidoarjo,”ucap Budi.
Penindakan yang kedua, dilakukan pada Jumat (1/3/2019) sekitar pukul 18.00 WIB, Seorang penumpang yang bernama Jauhar (28)Warga Bangkalan Madura yang turun dari pesawat Air Asia (QZ 323) rute Kuala Lumpur-Surabaya. Petugas merasa curiga dengan gerak-gerik penumpang tersebut saat memasuki Custom Area.
“Petugas yang melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan pelaku tidak menemukan apapun. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap badan pelaku petugas menemukan barang asing yang disimpan dalam tubuhnya, “ungkapnya.
Ada 5 bungkus narkoba seberat 160 gr yang sembunyikan dalam tubuh pelaku. Petugaspun berkoordinasi dengan Polresta Sidoarjo untuk tindak lanjut.
“Narkoba jenis sabu yang disimpan dalam kondom kemudian dimasukkan tubuhnya melalui anusnya, dan pelaku akan mendapatkan imbalan sebesar Rp 15 Juta apabila berhasil selundupkan barang haram tersebut ke Indonesia,”tandasnya.
Sementara itu untuk penindakan ketiga terjadi pada Kamis (7/3/2019) sekitar pukul 19.00 WIB di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Juanda Surabaya.
Berawal dari informasi yang diperoleh Bea cukai Juanda tentang adanya salah satu penumpang Pesawat Citilink (QG 523) Kuala lumpur – Surabaya yang membawa Narkoba.
“Saat dilakukan pengecekan terhadap bawaan penumpang, petugas mencurigai barang berupa box speaker yang dibawa penumpang yang bernama Fakaruddin (31) asal Kelantan Malaysia,”ucap Budi.
lebih jauh dikatakan Budi, Petugas pun melakukan pembongkaran terhadap box speaker, dan ternyata benar didalam box tersebut berisi kristal putih seberat 1.070 gr yang merupakan Methamphetamine.
“Kedua pelaku penyelundupan narkoba tersebut akan dikenakan Pasal 113 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau dipenjara paling lama 20 tahun,”tegasnya. (cles)