SIDOARJO TERKINI
Headline Indeks Pojok Desa Politik & Pemerintahan

Warga KNV Sidoarjo Wadul Dewan, Minta Disediakan Lahan Pemakaman

 

Heri (kiri) Perwakilan Pengembang KNV Sidoarjo saat Hearing di DPRD Sidoarjo

(SIDOARJOterkini) – Polemik penyediaan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di Perumahan Kahuripan Nirwana Village (KNV) Sidoarjo, di soal oleh warga setempat.

Pasalnya, pihak pengembang KNV Sidoarjo sampai hari ini belum dapat menyediakan fasilitas tempat pemakaman untuk warga eks korban lumpur lapindo yang di relokasi ke perumahan tersebut.

Sulaksono Kepala Dinas Perumahan, Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Kabupaten Sidoarjo, mengatakan pengembang perumahan itu secara regulasi memang diwajibkan untuk menyediakan lahan pemakaman, Minimal 2 persen dari luas lahan di perumahan tersebut.

BACA JUGA :  Pemkab Sidoarjo Kembali Buka Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Tinggi dan Keagamaan Kuota 2.000 Penerima

“Setiap perumahan wajib menyediakan pemakaman minimal 2 persen dari luas lahan,” Katanya saat Hearing bersama Komisi C, Warga KNV Sidoarjo dan pihak pengembang, di DPRD Sidoarjo, 23 September 2020.

Sementara, Ali Rahmat BPD Desa Sumput yang hadir pada hearing siang tadi, menjelaskan bahwa sebenarnya pengembang sudah menyiapkan tempat pemakaman.

Hanya saja, karena perumahan KNV Sidoarjo mencakup empat desa (Desa Sumput, Janti, Cemengkalang dan Entalsewu) tidak bisa memanfaatkan lahan tersebut.

BACA JUGA :  Truk Tabrak Motor di Jalan Sidorejo Krian, Pengendara Luka Serius

“Lokasi lahannya kan berada di desa Jumput Rejo, kalau warga knv dimakamkan ditempat tersebut tidak bisa, sebab aturan desa tersebut harus ber KTP jumput rejo,” ucap Rahmat.

Disisi lain, Heri perwakilan dari pengembang Kahuripan Nirwana Village (KNV) Sidoarjo menuturkan, bahwa sebenarnya dari pihak KNV Sudah menyiapkan lahan pemakaman di Delta Praloyo, dan itu sudah memenuhi regulasi yang ada, yaitu 2 persen dari luas lahan.

BACA JUGA :  Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu Di Kamar Kos Kawasan Gedangan

“Secara regulasi kami sudah penuhi lahan pemakaman di Delta Praloyo,” jelasnya.

Namun, yang menjadi permasalahan ialah, warga eks korban lumpur lapindo yang direlokasi pada itu merasa terlalu jauh.

Menurut Heri, sebenarnya pihak KNV sudah menyediakan lahan di Desa Jumput Rejo, tapi ditolak oleh pihak pemdes disana.

“Kami juga siap memberikan kompensasi, asalkan dalam tahap wajar. Dan ini perlu ada pendekatan dari pihak yang berwajib agar menemukan jalan tengahnya,” pungkasnya.(pung/cles)