SIDOARJO TERKINI
Headline Indeks Politik & Pemerintahan

Warga Kesal, Pembongkaran Bangli Di Jabon Pilih Kasih

IMG-20160819-WA0016
(JABONterkini) – Rencana pembongkaran Bangunan Liar (Bangli) dikawasan sepanjang jalan raya Desa Tambak Kalisogo mendapat kecaman warga setempat. Karena warga yang menempati bangli mengaggap pembongkaran yang dilakukan Satpol PP Kecamatan Jabon pilih kasih terhadap bangunan-bangunan permanen yang berdiri dikawasan tersebut.

“Di kawasan Desa Dukuhsari juga ada bangunan liar, ada tempat karaoke radio juga. Kenapa tidak dibongkar, padahal lokasi itu dekat dengan kantor Kecamatan. Dimana keadilan untuk rakyat kecil,” ujar Suparman (64), salah satu warga Desa balongtani, Jum’at (19/08/2016).

BACA JUGA :  Penerimaan CPNS dan PPPK Kemenkumham Tahun 2023 Dibuka Hari Ini

Seorang warga RT 05 RW 02 itu juga menyesal terhadap pembongkaran ini. Karena menurutnya, bangunan-bangunan yang berdiri sejak tahun 1962 ini sebenarnya di fungsikan sebagai tempat berteduh usai melakukan aktifitas di tambak, bukan untuk menyediakan perempuan. Keberadaan warung remang-remang itu lantaran saluran listrik yang memang sangat minim.

“Kalau nantinya dibongkar secara keseluruhan, kami tidak mempersoalkan. Apalagi diwilayah Desa Tambak Kalisogo saja. Padahalkan di desa-desa lain juga banyak bangunan liar yang permanen. Misalnya Desa Kedungcangkring, Desa Dukuhsari, Desa Balongtani dan Desa Kedungpandan,” terangnya.

BACA JUGA :  Mobil Siaga Desa Simoangin-angin Terlibat Tabrakan Beruntun di Jalan Bakungtemenggungan Balongbendo

Sementara itu, Kasi Trantib Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Imam Basuki menyangkal terhadap pilih kasih pembongkaran bangli. Menurutnya, rencana pembongkaran yang ada di Desa Kalisogo ini merupakan awal dari p[embongkara bangunan-bangunan liar yang lain.”Rencana ini masih tahap awal. Setelah pembongkaran disini selesai, pasti bangli yang ada di desa-desa yang lain juga akan kita bongkar,” terang Imam.

BACA JUGA :  Wabup H. Subandi Sidak RTLH Warga Desa Cangkring Krembung

Dirinya menegaskan bahwa pembongkaran tidak hanya dilakukan terhadap bangunan-bangunan yang tidak permanen saja, melainkan bangunan permanen yang berdiri di tanah milik pengairan juga akan dilakukan pembongkaran. “Pembongkaran yang kita lakukan ini sesuai undang-undang dan peraturan daerah yang berlaku. Jadi semua bangunan yang berdiri di tanah pengairan, akan kami bongkar,” terangnya.(alf)