SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks Pojok Desa

Warga Keper Krembung Siap Laporkan Pamong Yang Diduga Menjual Pohon Jati Aset Desa Tanpa Dokumen Resmi

Buadi menunjukkan bekas potongan Pohon jati yang diduga dijual perangkat desa Keper

(SIDOARJOterkini) – Warga Desa Keper Kecamatan Krembung berencana melaporkan oknum perangkat desanya ke pihak berwajib terkait dugaan penjualan aset desa berupa 51 batang pohon Jati tanpa musyawarah dan tidak dilengkapi dokumen resmi dari Perhutani.

Pemotongan dan penjualan 51 batang Jati yang berusia sekitar 25 tahun dengan harga Rp 10 Juta ini cukup menghebohkan warga Keper, mereka protes karena sebagai warga tidak pernah diajak musyawarah sebelumnya oleh Pemdes terkait penjualan pohon jati tersebut.

“Terkait penjualan pohon jati tersebut saya selaku ketua RW tidak pernah diajak musyawarah. tahunya saya ya saat jati tersebut sudah dipotong,” ungkap Zainul Abidin Ketua RW 3 Desa Keper.

Hal senada disampaikan Abdul Majid salah satu warga, dirinya sangat kaget setelah mendengar pohon jati yang dijual oleh pamong dengan harga yang sangat murah sekali. Sebanyak 51 batang jati dijual dengan harga Rp 10 Juta.

BACA JUGA :  Sido Resik Munculkan Wisata Ribuan Lampu di Pesona Kali Keben

“Padahal beberapa tahun yang lalu, pohon jati tersebut pernah ditawar Rp 20 Juta,”ucap pria tua yang kesehariannya bekerja sebagai petani ini.

Menurut Madjid, kalau keberadaan pohon jati tersebut mengganggu tanaman padi sebagai alasan tentu hal tersebut tidak benar. Pohon jati terletak sebelah selatan sungai dekat sawah yang hampir 4 tahun ini memang tidak terurus, bahkan jatah pupuk saja tidak ada.

“Lha iya disaat adanya kekosongan Pemdes dan dipimpin PJ Kades, pamong kok berani jual jati tersebut tanpa musyawarah dengan warga maupun para Hansip yang dulu menanam jati tersebut,”ujarnya.

Sementara itu Supar pembeli Jati menyampaikan, dirinya membeli pohon jati tersebut melalui Sutris selaku Kasi Perencanaan Desa Keper. Awalnya dirinya menawar 51 batang jati tersebut kepada Sutris senilai Rp 8 Juta, dan dinaikkan lagi menjadi Rp 9 Juta hingga disepakati harga Rp 10 Juta.

BACA JUGA :  Babinsa Koramil 0816/05 Tulangan Dampingi Studi Tiru Pemdes Kebaron

“Setelah saya bayar, kemudian 51 batang pohon jati sudah saya potong dan diangkut ke daerah Ngoro,”ucap Supar.

Sutrisno Kasi perencanaan Desa Keper mengungkapkan, penjualan jati tersebut telah dilakukan musyawarah sebelumnya dengan lembaga dan pemerintahan desa.

“Setelah dibayar Rp 10 Juta, saya minta untuk pembeli jangan ditebang dulu karena belum ada surat jalannya, tapi buru-buru sudah ditebang,”ucap Sutrisno.

Sekretaris Desa Keper Ardi menyatakan tidak tahu tentang penjualan kayu jati tersebut. Dirinya mengakui kalau surat jalan yang membuat adalah dirinya atas permintaan Supar pembeli dan saat itu dirinya juga tidak mau menanda tangani surat tersebut. Dirinya hanya membuatkan surat jalan saja yang selanjutnya yang tanda tangan Kades, dan untuk hal tersebut tidak perlu koordinasi dengan Kades.

BACA JUGA :  Dandim 0816 Sidoarjo Berikan Pembekalan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara 

“Surat dibawa pak Supar kosongan atau tidak ada tanda tangannya, karena kades saat itu ada kegiatan di Krembung,”ungkapnya.

Terkait hal tersebut, Buadi (40) Perwakilan warga Keper mengatakan bersama warga yang lain pihaknya akan segera membawa permasalahan ini ke ranah hukum, Menurutnya, semua sudah terang benderang apa yang sudah dilakukan para oknum perangkat desa dan pihak pembeli pohon jati tersebut.

“Ini jelas salah, menjual aset desa tanpa musyawarah, apalagi yang dijual adalah kayu jati yang tentunya harus membutuhkan surat pass yang diterbitkan oleh Perhutani. Bukti-bukti telah kita kantongi dan selanjutnya akan kita laporkan ke penegak hukum,”tandasnya, Sabtu 09 Mei 2020. (cles)