SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Warga Kedungkendo Candi Pelaku Penggelapan Sekaligus Penadah Motor dan Mobil Curian Dibekuk Polisi

SIDOARJOterkini) – Aris Tri Rahmanto (33) warga Dusun Mireng, Desa Sumberagung, Kecamatan Megaluh, Jombang dan rekannya Rico DA (27) warga Perum TNI AL F1/36 Desa Kedungkendo, Kecamatan Candi, Sidoarjo, diringkus Satreskrim Polresta Sidoarjo setelah terbukti melakukan serangkaian kejahatan penggelapan dan penadah motor dan mobil di wilayah Sidoarjo.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Ali Purnomo mengatakan, kedua tersangka ini merupakan pelaku penggelapan dan penadah hasil curian motor dengan barang bukti sebanyak 9 unit motor berbagai merek dan 2 unit mobil Honda Brio dan Toyota Avanza yang tidak dilengkapi surat kendaraan.

BACA JUGA :  Diduga Sopir Mengantuk, Mobil tabrak Pembatas Jalan dan Terguling di Tol Waru

“Ada 8 korban penggelapan yang sudah melapor dan kita tindaklanjuti, “ujar Kompol Ali Purnomo di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (7/8/2019).

Ditambahkan Ali, pihaknya terlebih dulu mengamankan Tersangka Aris Tri Rahmanto yang kemudian setelah dilakukan pengembangan berhasil meringkus tersangka Rico DA. Keduanya tersangka ini merupakan pelaku dari kejahatan ini. Rata-rata motor dan mobil hasil curian ini dijual dibawah harga standartnya.

BACA JUGA :  Babinsa Koramil 0816/06 Tanggulangin Hadiri Giat Pramuka di Lapangan Randegan

“Oleh Tersangka motor hasil curian ini dijual dengan harga rata-rata dibawah Rp 2 Juta,”tuturnya.

Adapun modus yang dijalankan lanjut Ali, tersangka ini menyaru sebagai pegawai korban, setelah diberikan kepercayaan untuk membawa motor, oleh tersangka motor tersebut dibawa lari atau digelapkan.

BACA JUGA :  Dua Motor Tabrakan di Raya Singkalan Balongbendo, 2 Pengendaranya Luka Serius

“Atas perbuatannya ini tersangka Rico DA akan dijerat pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, dan tersangka Aris Tri Rahmanto bakal dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,”tegasnya (cles)