SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks Politik & Pemerintahan

Warga Bluru Kidul Tolak Keberadaan Homestay OYO, Akses Masuk Diblokade

 

Foto: Sejumlah warga berjaga-jaga di depan akses jalan masuk Homestay/Ist

(SIDOARJOterkini) – Keberadaan Home Stay OYO kelas Melati yang berlokasi di Perum Trust Residence blok A1, Desa Bluru Kidul Kecamatan Sidoarjo Kota ditolak warga, selain tidak memiliki izin lengkap di homestay tersebut disinyalir digunakan check in pasangan bukan suami istri bahkan pelajar.

“Kita sebagai warga tidak melarang orang berusaha mencari sesuap nasi. Namun lengkapi dulu izin-izinnya. Apalagi warga mengetahui sendiri penginapan kelas melati tersebut seringkali dibuat check in anak muda yang bukan suami istri dan mereka pakai seragam sekolah SMA,” Jelas Rezky Archityo, Wakil RT 07 RW 14, Sabtu 17 Desember 2022.

BACA JUGA :  Jalin Silaturahmi, Babinsa Koramil 0816/15 Sukodono Bersama Bhabinkamtibmas Komsos Bersama Warga Bangsri

Puncak dari penolakan warga terjadi setelah pihak pengelola ingkar terhadap kesepakatan yang telah dibuat dengan warga, untuk tidak menerima tamu namun kenyataannya mereka menerima tamu. Masyarakat secara spontan menutup akses masuk dengan gedek bambu di pintu masuk Home Stay Biru.

“Berdasarkan kesepakatan bersama pihak warga, perwakilan Desa dan Owner pihak penginapan OYO tidak menerima tamu, tapi kenyataanya mereka menerima tamu. Dan warga keberatan jika akses keluar dan masuk melewati lingkungan perumahan warga,” Ungkap Rezky.

BACA JUGA :  Usai Libur Lebaran, KB-TK Al Muslim Gelar Halal Bihalal  

Izin lokasi Home Stay Biru, ke Dinas terkait mengunakan CV. Lestari Nusa Karya dengan rencana kegiatan berupa Penginapan.

Sementara itu berdasarkan surat yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPST) tanggal 16 November 2021. Ditandatangani secara elektronik Kadis DPMPST Rudi Setiawan, menjelaskan :

1. Bahwa kegiatan usaha sebagai telah beroperasi dan untuk kegiatan pondok usaha (OYO) belum berjalan.

BACA JUGA :  Usai Libur Lebaran, Kapolresta Sidoarjo Cek Pelayanan Samsat

2. Terhadap izin yang sudah dimiliki NIB, Izin Lokasi, TDUP dimana izin yang diterbitkan OSS tersebut belum melakukan komitmen atau pengajuan ke Pemerintah Daerah

3. Terhadap Usaha saat ini yang masih berjalan atau beroperasi dimohon untuk melakukan proses pengajuan terlebih dahulu

4. Terhadap adanya permasalahan dengan warga sekitar dimohon untuk dapat diselesaikan internal dengan warga atau dengan mengundang wilayah (Desa) dengan cara mediasi atau pendekatan persuasif.

Hingga berita diunggah pihak Owner Home Stay Biru belum bisa dikonfirmasi.(cles)