SIDOARJO TERKINI
Headline

Warga Bangah Demo ke Kantor DPRD Sidoarjo

*Desak Aparat Telusuri Penjualan TKD Senilai Rp 4 M

 

Warga Desa Bangah, Gedangan, saat berdemo ke Kantor DPRD Sidoarjo.

 

 

(SIDOARJOterkini) – Puluhan warga Desa Bangah Kecamatan Gedangan menggelar aksi demo di Kantor DPRD Sidoarjo, Senin (30/4). Mereka mendesak Komisi A DPRD Sidoarjo mendukung warga yang melaporkan kasus dugaan penjualan Tanah Kas Desa (TKD) Bangah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Pasalnya, laporan warga ke Polda Jawa Timur dan kemudian direkomendasikan untuk diselidiki Polresta Sidoarjo sejak Tahun 2013 tidak ada ujung pangkalnya. Bahkan cenderung perkara tidak berkembang dari penyelidikan ke penyidikan.

 

Dalam aksinya, puluhan warga ini mengusung lima poster berukuran besar. Diantaranya bertuliskan, Kembalikan Tanah Kas Desa Kami Senilai Rp 4 Miliar,Warga Bangah Menuntut KeadilanAksi Damai Masyarakat Bangah Menuntut KeadilanProses Hukum Pihak Yang Jual Aset Desa, dan Jangan Kau Jual Aset Desa Kami. Seusai orasi, sebanyak 16 perwakilan massa ditemui perwakilan Komisi A DPRD Sidoarjo. Yakni, Wakil Ketua Komisi A, H Matali SH dan anggota Komisi A, Wisnu Pradono SH.

BACA JUGA :  Truk Tabrak Motor di Jalan Sidorejo Krian, Pengendara Luka Serius

 

“Warga sejak tahun 2013 sudah menyampaikan laporan ke Polda Jatim dan dilimpahkan ke Polres Sidoarjo. Tapi tidak ada perkembangan lebih lanjut terkait hilangnya aset desa kami. Karena itu, kami melaporan kasus ini ke Kejaksaan Sidoarjo,” terang Koordinator Aksi, Jindan Muhdin.

Suasana pertemuan antara perwakilan warga dan H Matalai SH serta Wisnu Pradono SH.

 

Lebih jauh, Jindan menguraikan jika TKD Bangah diduga dijual oknum perangkat desa ke PT Mega Top Mas. Rencananya untuk pembangunan perumahan. Namun TKD diduga dihapus dan dinyatakan tanah bukan milik desa. Padahal sesuai SK Gubernur Tahun 1978 pembayaran PBB dan dikelola desa sampai tahun 2012.

 

“Setelah tanah dipindah dan Kadesnya ganti, status tanah dikaburkan dan dinyatakan bukan TKD. Padahal, tanah ganjaran tetap desa ini sudah dijual berlapis-lapis. Kami melaporkan dan memberikan penjelasan agar didukung agar aset desa bisa dikembalikan ke desa tidak hanya dinikmati orang saja. Termasuk laporan baru kami ke Kejaksaan mohon dibantu prosesnya,” tandasnya di hadapan H Matali dan Wisnu.

BACA JUGA :  Kemenkumham Jatim Sambut Baik Monev Pelayanan Pemasyarakatan Bulan Ramadhan

 

Sedangkan mantan Kades Bangah, Asmono yang menjabat Kades Tahun 2003 – 2011 mengaku pihaknya tidak merubah apa pun di Buku Letter C. Menurutnya, dulu di buku tersebut tertulis, Ganjaran Tetap Kidul Kali kemudian dipindahkan ke Wetan Tangkis. Yakni dari lahan seluas 1.660 meter persegi menjadi lahan seluas 2.450 meter persegi.

 

“Kemudian saya purna tugas dan diganti Kades baru. Sawah tersebut pindah tanah kedua atas jual beli 1977. Namun di atas 1977 jual beli adalah materai nilai Rp 1.000. Padahal, materai Rp 1.000 dijual oleh Kantor Pos untuk transaksi tahun 1980-an. Ini kan janggal? Kami menilai aset desa jatuh ke tangan kedua itu melalui proses yang tidak benar,” tegasnya.

BACA JUGA :  Pemotor Asal Sukodono Luka Berat, Usai Tabrak Truk Trailer di Jalan Klagen Krian

 

Hal yang sama disampaikan perwakilan warga lainnya, M Jupri. Ia menyoal tentang H Asnan yang menjadi salah satu saksi penjualan TKD tersebut. Sedangkan menurutnya, H Asnan belum bergelar haji, lantaran hajinya sejak tahun 1993. “Masih banyak kejanggalan lainnya. Makanya warga tidak percaya TKD berubah menjadi tanah bukan TKD. Warga menduga proses tukar gulingnya tidak sesuai,” ungkapnya.

 

Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Sidoarjo, Wisnu Pradono menegaskan jika laporan warga sudah masuk ke Kejaksaan Sidoarjo maka Komisi A bakal merekomendasikan, agar tanah tidak dialihfungsikan sebelum proses hukum selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). “Kami akan mengajukan rekomendasi ke pimpinan selama proses di Kejaksaan agar tanah tersebut tak dialihfungsikan. Karena masih berstatus sengketa,” pungkasnya.(ded)