SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Jadi Tersangka Ijazah Palsu, Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Diperiksa Polisi

wpid-d32ccdc04cdf65f884952b855b626e28..jpg
(SIDOARJOterkini)- Wakil Ketua DPRD Sidoarjo HM. Rifai dipastikan akan diperiksa sebagai tersangka ijazah palsu, Kamis (5/10/2015). Hal ini berdasarkan surat panggilan yang dilayangkan Satuan Reskrim Polres Sidoarjo.

Pemeriksaan kali ini merupakan yang pertama kali sejak Rifai ditetapkan sebagai tersangka. Pemanggilan dilayangkan setelah polisi mengantongi surat ijin dari Gubernur Jatim Soekarwo.

Surat izin Gubernur Jawa Timur sudah turun 19 Oktober 2015 dan ditandatangani Gubernur Jatim 13 Oktober 2015.

Kasat Reskrim Polres Sidoarjo, AKP Ayub Diponegoro Azhar menegaskan sesuai rencana pemeriksaan HM. Rifai kali pertama memang 5 November. mendatang. Pemeriksaan dan panggilan itu, M Rifai itu merupakan panggilan kali pertama sebagai tersangka. “Surat panggilannya sudah kita kirimkan,” ujarnya.

BACA JUGA :  Kemenkumham Jatim Sambut Baik Monev Pelayanan Pemasyarakatan Bulan Ramadhan

Ayub menambahkan, M Rifai bakal didampingi Penasehat Hukum (PH). Alasannya, sejak diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan penggunaan ijazah palsu Sarjana Hukum (SH) itu, sudah didampingi PH.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, HM Rifai mengaku hingga kini belum pernah dipanggil tim penyidik Satuan Reskrim Polres Sidoarjo sebagai tersangka. Termasuk belum menerima surat panggilan dari Polres Sidoarjo.

BACA JUGA :  Pengenalan PSIAP dan Dukung ZI-WBBM, Kanwil DJP Jawa Timur II Adakan Media Gathering

Rifai mengaku bakal memenuhi panggilan pertama sebagai tersangka, jika surat panggilan pemeriksaan tim penyidik Satuan Reskrim Polres Sidoarjo sudah sampai di tangannya.”Saya akan datang dan memenuhi panggilan pertama,” ujar Ketua DPC Gerindra Sidoarjo tersebut.

Diberitakan sebelumnya, tim penyidik Satuan Reskrim Polres Sidoarjo menetapkan Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, HM Rifa’i sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu, Senin (14/09). Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu saat tersangka mencalonkan sebagai anggota legislatif (anggota DPRD Sidoarjo) Tahun 2014.

Penyidik juga sudah memeriksa sebanyak 12 saksi dan 2 saksi ahli serta mendapatkan barang bukti yang cukup untuk penetapan tersangka.
Rifai dilaporkan internal partainya pertengahan Maret 2015.

BACA JUGA :  Truk Tabrak Motor di Jalan Sidorejo Krian, Pengendara Luka Serius

Pelapor membawa fotocopy ijazah palsu milik tersangka sebagai bukti pelaporan. Ijazah yang diduga palsu itu bernomor 13.II.01.00308 atas nama HM Rifa’i yang dikeluarkan dari Universitas Yos Soedarso Surabaya. Dalam perkara ini, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 264 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 266 ayat 1 dan 2 KUHP dan atau Pasal 69 ayat 1dan 2 UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sikdiknas).(st-12)