SIDOARJO TERKINI
Headline Indeks Pendidikan & Kesehatan Politik & Pemerintahan

Wabup Sidoarjo Sidak Lapak Resmi Penjualan Hewan Kurban

 

 

Wabup Sidoarjo H Subandi saat Sidak Pedagang Ternak Kurban di Waru

(SIDOARJOterkini) – Untuk memastikan ternak sapi dan kambing kurban dalam keadaan sehat Wakil Bupati Sidoarjo bersama Forkopimda dan  dinas terkait melakukan sidak ke salah satu lapak resmi penjualan hewan kurban di Kecamatan Waru, Rabu 06 Juli 2022.

Pemkab Sidoarjo menyediakan lapak resmi penjualan hewan kurban di 18 kecamatan. Penyediaan lapak bagi pedagang hewan kurban tersebut merupakan salah satu cara untuk memastikan peredaran hewan kurban di Kabupaten Sidoarjo dalam kondisi sehat. Pasalnya hewan kurban yang dijual dilapak tersebut dipantau kesehatannya oleh Dinas Pangan dan Pertanian Sidoarjo.

BACA JUGA :  Tanah Miliknya Berubah Kepemilikan, Warga Sidomulyo Buduran Mencari Keadilan

Wabup Sidoarjo H Subandi mengatakan, seluruh hewan kurban yang dijual di lapak resmi penjualan hewan kurban Kecamatan Waru dalam kondisi sehat. Tidak tanda Penyakit Mulut Kuku/PMK pada hewan kurban yang dijual.

“Kita Sidak kesini untuk mengecek kondisi hewan kurban baik sapi maupun kambing kondisinya seperti apa, dan alhamdulillah semua dalam kondisi baik,”ucap Subandi di lapak penjualan ternak  yang menempati lahan perumahan Pondok Candra Desa Tambak Sumur Waru.

BACA JUGA :  Babinsa Koramil 0816/16 Waru Bagikan Paket Takjil Kepada Pengguna Jalan

Wabup H. Subandi mengatakan Pemkab Sidoarjo akan selalu memantau kesehatan hewan kurban dalam lapak resmi penjualan hewan kurban. Sehingga masyarakat tidak perlu khuwatir akan kesehatan hewan kurban yang dibeli dilapak resmi seperti ini. Pengawasan juga dilakukan oleh setiap kecamatan. Tim pengawasan kesehatan hewan Sidoarjo juga akan segera melakukan pengobatan apabila ditemukan hewan kurban bergejala PMK.

“Tiap-tiap kecamatan ada lapak resmi dan pengawasannya dilakukan oleh masing-masing camat,”ucapnya.

Wabup H. Subandi menyarankan penjual hewan kurban di pinggir jalan untuk menempati lapak yang disediakan Pemkab Sidoarjo. Dengan begitu akan mudah dilakukan pengawasan kesehatan hewan kurban yang dijual. Pemkab Sidoarjo akan menindak penjual hewan kurban dipinggir jalan yang tidak berijin. Hal itu dilakukan untuk menjaga penyebaran penularan wabah PMK tidak terjadi pada hewan kurban yang dijual di Kabupaten Sidoarjo.

BACA JUGA :  WS Danramil 0816/02 Candi Hadiri Pelantikan Perangkat Desa Kedungkendo

“Kalau dia (pedagang hewan kurban) tidak ada surat ya tidak diperbolehkan karena kita menjaga betul penularan wabah PMK tidak terjadi di Kabupaten Sidoarjo,”tandasnya.(cles)