SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Ustadz di Sidoarjo Sodomi 25 Santri Diringkus Polisi

(SIDOARJOterkini) – Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap sekaligus mengamankan Seorang Ustadz “A” (31)  warga di Kelurahan Sidoarjo Kota yang telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap 25 Santri sebuah Rumah Hafal Al Qur’an yang berlokasi di Kecamatan Sidoarjo Kota.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji mengatakan, tindakan asusila yang dilakukan oleh tersangka “A” terhadap anak yang pada usianya masih membutuhkan perhatian dan kasih sayang termasuk kejahatan yang sangat luar biasa keji.

BACA JUGA :  Pengenalan PSIAP dan Dukung ZI-WBBM, Kanwil DJP Jawa Timur II Adakan Media Gathering

“Ada 25 santri yang menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh sang ustadz,”tegas Kombes Pol Sumardji, saat menggelar rilis di halaman Mapolresta Sidoarjo, Jumat 11 Juni 2021.

Dijelaskan Sumardji, tindak pencabulan tersebut berhasil diungkap setelah adanya informasi dan laporan dari salah satu donatur yang curiga ada keganjilan di rumah hafal Al-Qur’an tersebut.

BACA JUGA :  Pemkab Sidoarjo Kembali Buka Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Tinggi dan Keagamaan Kuota 2.000 Penerima

“Anggota Reskrim langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengungkap kasus pencabulan tersebut,”tegasnya.

Dari hasil visum, lanjut Sumardji  yang telah dilakukan terhadap terhadap para santri didapati  kondisi duburnya telah rusak.

“Ada 10 santri yang usianya diatas 10 tahun kondisi duburnya rusak, sedangkan yang berusia dibawah 10 tahun dimungkinkan masih elastis,”ucapnya.

BACA JUGA :  Tabrakan Beruntun, Libatkan Dua Mobil dan Satu Truk di Jalan Tol Porong

Tindakan pencabulan berupa sodomi terhadap para santri dilakukan oleh tersangka sejak tahun 2016 dan dilakukan berkali-kali saat di kamar maupun tempat lain yang berada di rumah ngaji tersebut.

“Atas perbuatannya Tersangka dijerat dengan pasal 82 UU 35  2014 ancaman 15 tahun penjara,”tandasnya (cles).