SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Usai Kencani Octavian Di Sun Hotel, Kemudian Dicekik Sampai Mati, Penjaga Warnet ini Divonis 12 Tahun Penjara

Eben Heizer Kasihu
Eben Heizer Kasihu

(SIDOARJOterkini) – Eben Heizer Kasihu (26), warga Desa Kureksari, Kecamatan Waru, Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Octavian Ratna Poetri (29), alias Tytta warga RT 07 RW 01, Dusun Kluwih, Desa Kebonagung, Kecamatan Porong, di Sun City Hotel, tertunduk lesu setelah divonis 12 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, Selasa (14/06/2016).

BACA JUGA :  Syakirah Ashillah Siswi SMPN 2 Sidoarjo Raih Juara 1 Fashion Show Tingkat Kabupaten

Ketua Majelis Hakim Mustofa mengungkapkan, Eben telah melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap korban. Terdakwa sebenarnya bisa membatalkan keinginannya untuk menghabisi nyawa korban. Namun, hal tersebut tidak dilakukan dan justru menyumpal mulut korban dengan kain sprei.

“Terdakwa memang merencanakan untuk membunuh korban setelah korban sempat marah kepada terdakwa,” ujarnya.

BACA JUGA :  Masyarakat Keluhkan Sulitnya Urus Perpajakan di BPPD Sidoarjo, Ada Apa?

Mendengar vonis tersebut, terdakwa Eben tidak mengajukan banding. Sama halnya dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy Deny yang langsung menerima putusan dari majelis hakim. Meski putusan hakim lebih ringan dari tuntutan 15 tahun penjara, namun hakim telah memutuskan bahwa terdakwa telah melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Poin tersebut sudah masuk dalam putusan jadi kami menerima (vonis) tanpa banding,” ujar Neldy Deny.

BACA JUGA :  Babinsa Koramil 0816/11 Tarik Dampingi Poktan Pembuatan Pompa Irigasi Pertanian

Sementara itu, istri dari Eben, Irene Candra yang mendatangi persidangan juga terlihat terdiam setelah palu hakim menyatakan suaminya bersalah. Irene yang kini sedang hamil tersebut juga setia menunggui suaminya mulai sebelum persidangan hingga menunggu di ruang tahanan Pengadilan Negeri Sidoarjo. (alf)