SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Usai Kencan Tak Dibayar, Waria Ini Peras Sopir Taxi Online

p_20161124_124646
(SIDOARJOterkini)- Wahyu Saputra, warga kost Gang Kelinci, Kelurahan Sawo Keling, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya, mendekam di balik jeruji Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Sidoarjo. Pasalnya, Waria yang akrab disapa Ayu itu telah memeras Wahyan Sopandi, sopir taksi online.

Pemerasan yang dilakukan Ayu ini karena Wahyan tidak mau bayar usai kencan. Sopir taxi online ini memakai jasa “Oral Sex” Ayu saat berada di Bunderan Aloha, Gedangan, Sidoarjo.

Kini kasus pemerasan yanf dilakukan Ayu ini masih proses peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Perkara terdakwa sesuai surat penetapan Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, Nomor : 709/Pid.B/2016/PN.Sda Pada tanggal 28 Oktober 2016.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Metty Kusmiati SH, menuntut terdakwa dengan tuntutan satu tahun enam bulan masa penjara. Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 Ayat 2, ke 1 KUHP.

BACA JUGA :  Dukung Penyediaan Energi Gas Bumi di IKN, PGN Salurkan Gas ke Hotel Nusantara

Dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim, Kabul Irianto SH, terdakwa mengajuan pledoi (pembelaan). “Saya akan membuat pembelaan saat sidang pekan depan,” ujar terdakwa Ayu saat sidang di ruang sidang anak PN Sidoarjo, Kamis (24/11/2016).

Awal mula kejadian pemerasan itu cukup unik, tepatnya pada Minggu, 14 Agustus 2016 lalu. Bagaimana tidak, Supandi yang merupakan supir taxi online mendapat panggilan dari Terdakwa Ayu untuk menjemput di tempat kost. Merasa mendapat order, Sopandi lantas tancap gas menuju tempat kos terdakwa. Terdakwa lantas meminta Supandi untuk mengantar menuju bekas Hotel Aloha, Desa Sawotratap, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo.

BACA JUGA :  Kodim 0816 Sidoarjo Gelar Cangkrukan Bela Negara “Sidoarjo Siap 24 Jam"

Saat berada didalam mobil, terdakwa menceritakan kepada korban jika tujuan untuk bertandang ke tempat tersebut yakni untuk menjajakan diri. Sebab, terdakwa berprofesi sebagai waria. Biasanya,ia mangkal ditempat tersebut mulai pukul 22.00 wib hingga dini hari. Tak butuh, waktu lama dari tempat kost terdakwa menuju lokasi mangkal. Supandi hanya membutuhkan waktu 20 menit.

Namun, sesampai di lokasi tujuan, Supandi lantas meminta ongkos senilai Rp. 50.000. Terdakwapun lantas membayar ongkos tersebut. Sesat hendak turun, terdakwa menawarkan diri kepada Sopandi untuk diajak “Oral Sex” dengan cara mengulum kemaluan korban. Tanpa basa-basi, korbanpun menyetujui tawaran tersebut, tanpa adanya kesepakatan pembayaran dimuka.

Keduannya pun mulai beraksi yang dilakukan di dalam mobil. Hanya, senggang waktu lima menit, Supandi pun akhirnya klimaks. Sperma dikeluarkan dimulut terdakwa. Merasa tersinggung terdakwa langsung marah dan meminta uang. Korban lantas berdalih tidak memiliki uang. Perkataan itu membuat terdakwa naik pitam dan mengancam akan memanggil teman-temannya yang tidak jauh dari mobil.

BACA JUGA :  Polresta Sidoarjo Gelar Latihan Pengamanan Pilkada 2024

Korban tetap ngotot tidak mau memberi uang. Terdakwa lantas mengambil tas yang berada didekat kursi depan dan teriak memanggil teman Waria yang tidak jauh dari mobil. Mendengar panggilan itu, lantas rekan waria lainnya mendekati mobil sambil membawa kayu balok. Tidak mau bersitegang akhirnya korban melepaskan tasnya yang berisi Hp, dan uang setoran senilai Rp. 1.350.000. Korbanpun lantas langsung melapor ke Polsek Gedangan. (st-12)