SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Upaya Penyelundupan Sabu Seberat 1,11 Kg Di Bandara Juanda Berhasil Digagalkan

(SIDOARJOterkini) – Petugas Gabungan Customs Narkotics Team (CNT) Juanda berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Narkoba jenis Sabu seberat 1,110 Kg yang dilakukan oleh salah satu penumpang Asia (QZ-325) rute Kuala Lumpur (KUL) Surabaya (SUB).

Adalah Ahmad Zuhari (26) warga  Jl. MT. Haryono LK. ll, Selat Tanjung Medan, Datuk Bandar Timur Tanjung Balai diamankan petugas sesaat setelah turun dari pesawat yang membawanya dari Kuala lumpur Malaysia setelah kedapatan membawa narkoba jenis sabu dengan cara memasukkan barang mengandung methapethamine itu ke dalam 8 buah shochbreaker yang dikemas dalam kardus yang dibawanya.

BACA JUGA :  Dandim 0816/Sidoarjo Pimpin Apel Bersama Binter Bakti TNI Gotong Royong Membangun Desa

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Juanda, Budiharjanto, modus tersangka ini nyaris tidak terdeteksi oleh petugas maupun mesin X ray, karena kejelian dari petugas penyelundupan ini berhasil digagalkan oleh CNT di T2 Bandara Internasional Juanda.

“Sabu yang ditempatkan dlam shockreaker ini tidak terbaca jelas oleh mesin X ray, namun setelah kami bongkar 8 shocbkreaker dalam kardus yang dibawa pelaku berhasil kita temukan Serbuk putih tersebut. Tersangkapun menjalani pemeriksaan dan ternyata juga positif menggunakan narkoba, “tegas Budiharjanto Jumat (8/2/2019).

BACA JUGA :  Disdukcapil Sidoarjo Permudah Masyarakat Rentan Bencana Mengurus Adminduk

Ditambahkannya, keberhasilan penggagalan penyelundupan sabu-sabu ini berkat kerjasama tim yang terdiri dari KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda, Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur l, dan Laboratorium Bea Cukai BPIB Tipe B Surabaya), Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur, Satnarkoba Polresta Sidoarjo, Imigrasi Bandara Juanda dan Pengamanan Bandara (LANUDAL, POM AL dan Avsec PT. Angkasa Pura l).

BACA JUGA :  Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan LNG Blak Blakan

sementara itu Kasat Narkoba Polresta Sidoarjo Kompol Sugeng Purwanto menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini dan tidak hanya berhenti sampai kurir saja.

“Dari barang bukti yang ada, kami akan selidiki jaringan narkoba ini,” tegasnya  usai menerima pelimpahan kasus sabu-sabu tersebut.

Dalam kasus ini, Tersangka dijerat Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (cles)