SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks Politik & Pemerintahan

Upaya Penyelundupan BBL Berhasil Digagalkan di T2 Bandara Juanda

 

(SIDOARJOterkini) – Upaya penyelundupan pengiriman Benih Bening Lobster (BBL) ilegal dengan tujuan Singapura melalui Terminal 2 Keberangkatan Internasional Bandara Juanda, berhasil digagalkan Satgaspam Bandara Juanda bersama dengan pihak Bea Cukai, Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, BKIPM Surabaya I, PT Angkasa Pura I (Persero), serta Otoritas Bandara Wilayah III Surabaya.

Komandan Lanudal Surabaya Kolonel Laut (P) Heru Prasetyo mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari informasi intelijen tentang akan adanya pengiriman Baby Lobster yang berangkat dari Surabaya tujuan Singapura pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2022 melalui Terminal 2 Keberangkatan Internasional Bandara.

“Dari informasi tersebut, petugas lebih memperketat pengawasan di Area Keberangkatan Internasional Bandara Juanda yang dilakukan oleh Satgaspam Bandara Juanda bersama dengan pihak Bea Cukai, Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, BKIPM Surabaya I, PT Angkasa Pura I (Persero), serta Otoritas Bandara Wilayah III Surabaya dengan membagi sektor operasi,”ungkap Kolonel Laut (P) Heru Prasetyo saat press konference di Terminal 2 Bandara Juanda Sidoarjo, Selasa 17 Mei 2022.

BACA JUGA :  Anggota Persit KCK Ranting 03 Koramil/02 Candi Bagikan Takjil ke Pengguna Jalan

Dijelaskan Komandan Lanudal Surabaya, saat melakukan pengetatan dan pengawas itulah, petugas mencurigai penumpang berinisial ST beserta barang bawaannya berupa koper dan tas ransel yang merupakan penumpang pesawat Scoot Air TR263 tujuan Surabaya-Singapura.

“Penumpang ST merupakan target operasi penyelundupan BBL, selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,”tegasnya.

BACA JUGA :  Pertamina dan PGN SOR III Pastikan Ketersediaan Gas Bumi dan Kesiapan Satgas RAFI 2024

Dari pemeriksaan yang dilakukan lanjut Kolonel Laut (P) Heru Prasetyo, didapatkan 41 kantong BBL, dengan rincian sebanyak 23 kantong disembunyikan di dalam koper dan 18 kantong disembunyikan di dalam tas ransel, tanpa disertai dokumen resmi.

“Untuk memastikan jumlah dan jenis dari BBL tersebut, tim melakukan pemeriksaan dan pencacahan di BKIPM Surabaya I,”ujarnya.

Sementara itu Kakanwil Bea Cukai Jatim I Padmoyo Tri Wikanto mengatakan, dari hasil koordinasi dengan BKIPM Surabaya l untuk pemeriksaan dan pencacahan diperoleh jumlah total keseluruhan BBL sebanyak 30.911 ekor dengan rincian:

– BBL Jenis Mutiara sebanyak 8 kantong plastik berisi @ 502 ekor = 4.016 ekor.

BACA JUGA :  Kemenkumham Jatim Sambut Baik Monev Pelayanan Pemasyarakatan Bulan Ramadhan

– BBL Jenis Pasir sebanyak 13 kantong plastik kecil berisi @ 715 ekor = 9.295 ekor.

– 20 kantong plastik besar berisi @ 880 ekor = 17.600 ekor.

“Atas tindakan penyelundupan oleh ST, negara mengalami kerugian senilai Rp 3 Milyar lebih,”tegasnya.

Atas pengiriman tersebut, tersangka ST diduga melanggar pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (cles)