SIDOARJO TERKINI
Gaya Hidup & Romantika Hukum & Kriminal Indeks Profil

Upaya Menanggulangi Pengangguran di Era Pandemi

 

Penulis : Brigtar Rosyade Atiq Fepiosandi No. AK. 18.164.

Corona Virus Disease 19 atau yang lebih dikenal dengan Covid-19 merupakan sebuah penyakit menular yang disebabkan oleh SARS-CoV-2. Penyakit ini terbilang cukup berbahaya dikarenakan memiliki penyebaran yang cepat dengan tingkat penyembuhan lambat.

Penyakit yang sudah merebak sejak tahun 2019 ini membawa banyak sekali dampak pada kehidupan manusia. Salah satu dampak yang disebabkan oleh penyakit ini ialah tingginya tingkat pengangguran. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat pengangguran di Indonesia mencapai 7%. Hal ini merupakan nilai yang cukup tinggi, dimana selama lima tahun terakhir tingkat pengangguran di Indonesia hanya menyentuh nilai 4.9%.

BACA JUGA :  Danramil 0816/05 Tulangan Hadiri Halal Bi Halal Bersama Forpimka

Selama pandemi ini, pemerintah berupaya keras untuk menangani tingginya tingkat pengangguran yang terjadi di Indonesia. Dengan bantuan dari Kemnaker (Kementerian Tenaga Kerja), terciptalah setidaknya empat langkah untuk menangani masalah pengangguran. Empat langkah tersebut adalah

1. Melakukan Pelatihan Berbasis Kompetensi

Hal pertama yang dilakukan oleh Kemnaker adalah meningkatkan pelatihan berbasis kompetensi melalui Balai Latihan Kerja (BLK). Langkah ini melalui model blended training maupun full secara luring.

BLK ini berfokuskan terhadap masyarakat yang menginginkan pelatihan gratis namun memiliki manfaat yang sangat banyak. BLK juga lebih memprioritaskan orang-orang yang ingin bekerja.

BACA JUGA :  Tak Kuat Nahan Nafsu, Pria Berkeluarga Asal Sambibulu Taman Nekat Begal Payudara Seorang Mahasiswi

2. Program Berupa Insentif Pajak Penghasilan

Program insentif pajak penghasilan ini merupakan sebuah program dimana adanya relaksasi terhadap pembayaran suatu pinjaman (kredit) dan juga relaksasi iuran jaminan sosial ketenagakerjaan untuk meringankan sekitar 56 juta pekerja sektor formal.

3. Program Kartu Prakerja

Program Kartu Prakerja merupakan program yang memberikan insentif pelatihan terhadap para pekerja yang terkena PHK. Untuk program ini, setidaknya terdapat sebuah target insentif pelatihan sebanyak 3.5 hingga 5.6 juta, dimana telah terealisasikan sebesar 680.000.

4. Perluasan Lapangan Pekerjaan

Salah satu upaya lainnya yang dibuat pemerintah untuk mengurangi pengangguran selama masa pandemi adalah pembukaan lapangan pekerjaan baru. Pembukaan lapangan kerja itu seperti padat karya tunai, padat karya produktif, terapan Teknologi Tepat Guna (TTG), Tenaga Kerja Mandiri (TKM), dan kewirausahaan, yang dimaksudkan untuk penyerapan tenaga kerja.

BACA JUGA :  Halal Bi Halal Tiga Pilar di Kecamatan Sukodono

Masa pandemi ini tergolong masa-masa yang cukup sulit bagi semua orang. Banyak sekali orang yang kehilangan mata pencahariannya akibat adanya pandemi Covid-19 ini. Berbagai usaha telah dilakukan oleh pemerintah untuk menanggulangi kasus pengangguran akibat pandemi, entah itu PHK atau keluar dengan sendirinya. Agar usaha yang dilakukan pemerintah tersebut berjalan dengan baik, perlu adanya dukungan dari masyarakat. Entah itu dengan cara mengikuti program-program tersebut ataupun lainnya.