SIDOARJO TERKINI
Headline Indeks Politik & Pemerintahan

UMK Sidoarjo 2022 Telah Ditetapkan, Disnaker Gelar Sosialisasi

 

Sosialisasi UMK Sidoarjo 2022 yang dilakukan secara virtual di gedung SSC Sidoarjo

(SIDOARJOterkini) -Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sidoarjo menggelar Sosialisasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sidoarjo tahun 2022.

Disnakertrans Kabupaten Sidoarjo siap mengawal keputusan gubernur Jawa Timur terkait besaran UMK Sidoarjo 2022 yang sudah ditetapkan pada 30 November 2021 lalu dan akan efektif diberlakukan pada 1 Januari 2021

Sosialisasi UMK Sidoarjo 2021 yang digelar secara virtual tersebut, dihadiri oleh Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Timur, Ketua DPRD Sidoarjo, Asisten I Sekda Sidoarjo, perwakilan serikat buruh, APINDO, di ruang SSC Pendopo Sidoarjo, 14 Desember 2021.

BACA JUGA :  Anggota Koramil 0816/11 Tark Laksanakan Pengamanan di Pos Pam Lebaran Simpang 4 Balongbendo

Kepala Disnaker Kabupaten Sidoarjo Feni Apridawati menjelaskan, setelah ditetapkannya UMK Tahun 2022 melalui Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/803/KPTS/013/ 2021tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur 2022.

“Pihak Disnaker Kabupaten Sidoarjo perlu mensosialisasikan kepada para pelaku usaha dan pekerja terhadap ketentuan tersebut,”ungkapnya.

Dikatakannya, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sidoarjo 2022 ditetapkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebesar Rp 4.368.581,85 perbulan. Jumlah tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp.75 ribu.

BACA JUGA :  Babinsa Koramil 0816/15 Sukodono Laksanakan Apel Gabungan Ops Ketupat Semeru 2024

“Pihaknya berharap melalui sosialisasi yang dilakukan ini agar ketentuan tersebut bisa dijalankan oleh para pelaku usaha dan karyawan,”ucapnya.

Sementara itu Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Asisten I Sekda Ainur Rohman menyampaikan penyampaian informasi terkait besaran UMK yang sudah ditetapkan sangat penting agar semua pihak bisa menjalankan dan mematuhi ketentuan terkait upah pekerja tersebut.

”Kita berharap semua pihak segera mematuhi dan menjalankan ketetapan sesuai ketentuan, baik dari pengusaha maupun pekerja,’’ tegasnya.

BACA JUGA :  Danramil 0816/11 Tarik Hadiri Panen Perdana Padi Varitas HMS.700 di Desa Gempolklutuk

Dijelaskannya, ketetapan UMK tersebut sudah melalui berbagai pertimbangan termasuk kelangsungan perusahaan dan perlindungan hak kesejahteraan para pekerja.

“Dalam menetapkan UMK pemerintah telah mengatur struktur dan skala upah yang berdasarkan hak perusahaan dan hak pekerja,”ujarnya.

Ditambahkannya, diperlukan komitmen perusahaan, serikat buruh dan pemerintah dalam menjalankan ketetapan tersebut, agar terbentuk sebuah harmonisasi dalam hubungan industrial.

“Kepada kalangan pengusaha maupun pekerja bisa memenuhi ketetapan tersebut. Apabila ada konflik industrial hendaknya diselesaikan dengan mekanisme dan tatanan yang sudah ditetapkan,”tandasnya.(st-12/cles)