SIDOARJO TERKINI
Headline Indeks Pojok Desa Politik & Pemerintahan

Tuntut Selesaikan Pembayaran Pengurukan Green Mantion Juanda, Puluhan Warga Gelar Demo

 

Demo – Puluhan warga bentangkan spanduk tuntutan penyelesaian pembayaran

(SIDOARJOterkini) – Proyek pengurukan di Perumahan Green Mantion Juanda Desa Banjar Kemuning Kecamatan Sedati didemo warga. Setelah pihak penguruk belum menyelesaikan pembayaran senilai Rp 844 Jutaan.

Dengan membawa spanduk, puluhan warga memadati area lokasi proyek perumahan Green Mantion Juanda Banjar Kemuning, Sedati, Sidoarjo. Di spanduk itu tertulis, bahwa mereka menuntut hak mereka dibayarkan atas pengurukan tanah proyek perumahan. Jika tidak, maka mereka akan mengetuk kembali sisa tanah urukan yang belum dibayarkan.

“Kami akan tetap bertahan disini sampai ada kejelasan dari pihak pengembang,” jelas Koordinator Aksi, Kiki Juanda, Rabu, 15 Desember 2021.

Lebih lanjut dijelaskan, pekerjaan urukan perumahan tahap 1 dimulai dengan kontrak kerja no.12/GMJM/06/20, Senin, (8/6/2020) sampai dengan selesai. Pekerjaan dan pembayaran tersebut sudah terselesaikan dengan baik meski sempat tertunda. Namun pada tahap 2 pekerjaan dimulai pada hari Jumat, (2/4/2021) dengan kesepakatan lisan bersama owner dan dilaksnaakan dengan dasar saling percaya.

BACA JUGA :  Pemkab Sidoarjo Kembali Buka Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Tinggi dan Keagamaan Kuota 2.000 Penerima

Pada perjalanan pelaksanaan pekerjaan, lanjutnya, ada kesepakatan lisan dimana pengurukan full sampai top level menggunakan material paras kecuali akses jalan menggunakan material liemstone. Sedangkan kesepakatan kontrak tahap pertama material paras 1m dan top level menggunakan sirtu. Untuk menggantikan perhitungan material sirtu, maka ditahap kedua dia harus mengisi material di dalam pondasi unit rumah dengan material paras dan dilaksanakan sesuai kesepakatan.

“Setelah pekerjaan 90 persen sudah dilaksanakan, saya mengirim opname luasan sebagai dasar pengajuan tagihan. Namun pihak owner tidak menerima hasil tersebut, dan membuat perhitungan harga dan opname sendiri,” jelas Kiki.

Setelah terjadi perdebatan itu, owner sempat menyetujui dan menunjuk dua orang yakni Anas dan Arif untuk mengikuti dan menyaksikan proses opname luasan beserta pembuatan berita acara. Hasilnya, ada beberapa titik lokasi yang belum mencapai top level. Lagi-lagi pihak owner tidak menyetujui hingga terjadi perdebatan.

BACA JUGA :  Truk Tabrak Motor di Jalan Sidorejo Krian, Pengendara Luka Serius

“Setelah beberapa waktu, owner setuju dengan harga dan luasan. Tapi tidak menyetujui hasil volume yang masuk ke lokasi. Dengan rincian, pihak owner menyetujui harga per meter persegi dengan acuan maksimal kedalaman 1,5 meter. Sedangkan hasil opname volume yang masuk dan data real timbangan di beberapa titik menunjukkan rata-rata lebih dari 1,5 meter.

“Harga disepakati 150.000/m2 dengan acuan kedalaman 1,5 =10.000/0,1m atau per 10cm. Jadi, selisih 0,2m atau 20cm x10.000 = 20.000/m x 42.205m2, totalnya 844.100.000 yang belum dibayar,” terangnya.

BACA JUGA :  Kemenkumham Jatim Sambut Baik Monev Pelayanan Pemasyarakatan Bulan Ramadhan

Sementara warga yang lain, Sampurna mengatakan hingga saat ini pihak pengembang belum ada iktikad baik untuk membayar kekurangan pengurukan tanah tersebut. Jikalau tetap sama, maka warga juga akan mengeruk kembali tanah tersebut.

“Kami tunggu sampai pihak green mansion membayar,” tambahnya.

Selain menuntut pembayaran urukan tanah, warga juga mempermasalahkan tanah seluas 10 hektar yang hingga kini masih berstatus sengketa.

“Harusnya tidak boleh ada pembangunan di atas tanah yang berstatus sengketa. Untuk itu kami meminta aparat penegak hukum melalui satgas mafia tanah agar segera menyelesaikan masalah ini,” terang Ali salah seorang ahli waris tanah sengketa tersebut.

Tidak hanya memasang spanduk, warga juga meminta para pekerja proyek untuk menghentikan pekerjaannya sampai pihak pengembang memberi kejelasan atas tanah urukan tersebut. (cles).