SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks Pojok Desa

Tunggak Cicilan, Debitur Bawa Preman Paksa Ambil Mobil di Leasing, Diringkus Polisi Sidoarjo

(SIDOARJOterkini) – Tim Satreskrim Polresta Sidoarjo akhirnya meringkus Seorang debitur, Fatkur Rohman, 29, warga Dusun Bibis, RT 08/RW 03 Desa Beton Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik setelah terlibat tindak pidana pemerasan atau pengeroyokan terhadap barang atau memaksa dengan ancaman.

Wakasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Imam Yuwono mengatakan, jika tersangka nekat mengambil paksa mobilnya Honda Mobilio nopol W 1397 CU. Saat itu mobil warna putih itu berada pergudangan Ragam Jemundo B-08 Desa Jemundo Kecamatan Taman.

“Jadi mobil itu sedang berada di gudang milik PT. Anugerah Lelang Sejahtera. Sebab mobil itu disita leasing karena tersangka menunggak cicilannya,” kata Wakasat Reskrim AKP Imam Juwono saat di Mapolresta Sidoarjo, Jumat 20 November 2020.

BACA JUGA :  Truk Tabrak Motor di Jalan Sidorejo Krian, Pengendara Luka Serius

Leasing mengambil mobil tersangka karena menunggak pembayaran cicilan mobil itu dan dititipkan ke Smartbid lelang kendaraan. Hal itu membuat tersangka tak terima dan menyewa sejumlah preman untuk mengambil paksa mobilnya.

Saat datang ke pergudangan tempat mobil lelang itu lanjut Imam Juwono, tersangka rupanya mengancam satpam yang berjaga. Bahkan tersangka dan sejumlah orang lainnya mengancam akan menghajar satpam dan orang yang berada di lokasi jika berani menghalangi aksinya.

“Heh kon ga usah melu-melu, tak ajar nak kene kon, iki mobil-mobilku dewe (Heh kamu janhan ikut-ikutan, tak hajar disini kamu, ini mobil-mobilku sendiri),” kata Imam saat menirukan ancaman tersangka.

BACA JUGA :  Jelang Pilkada Sidoarjo, Partai Golkar Akan Gelar Silaturahmi Kebangsaan

Saat mengambil paksa mobil itu, beberapa orang yang disewa tersangka diduga juga merusak pintu gudang. Atas dasar itu, pihak lelang kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolresta Sidoarjo. Sejumlah anggota Unit Pidum kemudian meringkus tersangka bersama tiga orang lainnya.

Di antaranya Charles Lovus, 39, warga Barata Jaya 1/79, RT 03/RW 04 Kelurahan Barata Jaya, Kecamatan Gubeng Kota Surabaya. Tak hanya itu, Syaiful Efendi, 29, warga Pakis 3/78 RT 01/RW 03 Kelurahan Pakis, Kecamatan Sawahan Kota Surabaya juga diringkus polisi.

BACA JUGA :  Anggota Persit KCK Ranting 03 Koramil/02 Candi Bagikan Takjil ke Pengguna Jalan

Terakhir ada Eko Hery Santoso, 29, warga Wringinanom RT 02/RW 01 Kelurahan Wringinanom Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik.

“Sementara ada tiga pelaku lainnya yang buron dan sedang dalam pengejaran kami,” tegas Imam.

Tak hanya itu, petugas berhasil menyita dan mengamankan barang bukti (BB) berupa satu unit mobil merek Honda Mobilio nopol W 1397 CU. Akibatnya keempat tersangka dijerat pasal 368 KUHP atau pasal 170 KUHP atau pasal 335 KUHP.

“Yaitu tentang tindak pidana pemerasan atau pengeroyokan terhadap barang atau dengan ancaman kekerasan,” jelasnya. (cles).