SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks Pojok Desa

Tujuh Warga Rangkah Kidul Sidoarjo Gugat Kades, Karena Selalu Menghindar Saat Diklarifikasi Masalah Pemilikan Tanah

 

Muflih Penasehat hukum tujuh penggugat saat di PN Sidoarjo

(SIDOARJOterkini) – Tujuh warga Desa Rangkah Kidul Kecamatan Sidoarjo kota menggugat kepala desanya atas perbuatan melawan hukum atas obyek tanah. Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Tujuh warga penggugat tersebut adalah Partimah, Latip, Laksin, Ponimah, Sumiyati, Mistik dan Mohammad Khoiron yang berasal dari peninggalan almarhum Kaliman dan almarhumah Kemirah.

Kuasa Hukum ketujuh penggugat Muflih mengatakan bahwa gugatan itu dilakukan karena pihak Kades selalu menghindar ketika diminta klarifikasi soal peralihan objek lahan seluas 1.769 meter persegi yang merupakan milik para penggugat tersebut.

“Setiap kliennya berusaha minta klarifikasi terkait peralihan hak tanah milik klien kami, Kades selalu menghindar,” ucapnya kepada para wartawan saat di PN Sidoarjo, Senin 8 Februari 2021.

BACA JUGA :  Anggota Persit KCK Ranting 03 Koramil/02 Candi Bagikan Takjil ke Pengguna Jalan

Ditegaskan Muflih gugatan yang diajukan itu untuk mencari keadilan atas hak kliennya. Namun sayang, lanjut dia, gugatan perkara teregister nomor : 348/Pdt.G/2020/PN SDA yang saat ini masuk dalam agenda mediasi itu tidak pernah dihadiri oleh Kades Warlheiyono, selaku tergugat satu.

“Dua kali mediasi tapi tidak pernah dihadiri oleh Kades selaku prinsipal. Seharusnya sebagai kades yang bijak hadir (di persidangan) untuk menjelaskan langsung, Apalagi ini warganya sendiri,” tuturnya.

Sementara ketika ditanya terkait objek sengketa, Muflih menjelaskan tujuh penggugat Kliennya adalah pemilik objek sengketa lahan seluas 1.769 meter persegi terletak di Desa Rangkah Kidul, Kecamatan Sidoarjo tersebut.

BACA JUGA :  WS Danramil 0816/02 Candi Hadiri Pelantikan Perangkat Desa Kedungkendo

Harta warisan itu dikuasai secara turun temurun oleh keluarga penggugat, mulai sejak tahun 1964 hingga 1986. Namun, setelah itu objek tersebut tidak terurus karena para ahli waris sibuk mengurusi lahan lainnya.

Anehnya, sambung Muflih, para ahli waris kaget saat hendak mengelola objek lahan tersebut, tepatnya pada tahun 1992 sudah dikuasai pihak lain yaitu Misbah. Padahal, lahan itu tidak pernah dialihkan.

“Pengelolaan itu tanpa seizin pihak ahli waris para penggugat,” jelasnya yang menyebut pengelolaan lahan hingga tahun 1997.

Setelah itu objek tersebut tidak dikelola. Namun, pada tahun 2000, objek tersebut disewakan oleh anak-anak Misbah ke pihak lain untuk dibangun warung.

BACA JUGA :  Kemenkumham Jatim Sambut Baik Monev Pelayanan Pemasyarakatan Bulan Ramadhan

“Klien kami menanyakan atas hak objek lahan yang disewakan tanpa seizinnya itu kepada Kades. Namun, malah diancam akan dipenjarakan,” ungkapnya.

Selain Kades, para penggugat juga menggugat empat orang lainnya yaitu ahli waris Misbah. Mereka hadir dalam sidang mediasi yang dua kali telah dijadwalkan itu hadir.

Terpisah, Nur Kholik, Kuasa Hukum Kades Rangkah Kidul Warlheiyono ketika dikonfirmasi menyatakan akan menjawab semua gugatan tersebut. “Kami jawab gugatan tersebut,” ucapnya.

Sementara ketika ditanya tidak hadirnya dalam mediasi, Nur mengaku bahwa kades sedang sibuk. “Kan banyak urusan pelayanan yang harus melayani masyarakat,” ucapnya.(cles)