SIDOARJO TERKINI
Headline Indeks Politik & Pemerintahan

Tujuh Perda Dicabut, Parkir Berlangganan di Sidoarjo “Bubar”

Kawasan parkir berlangganan di Jalan Gajahmada
Kawasan parkir berlangganan di Jalan Gajahmada

(SIDOARJOterkini)- Ketua DPRD Sidoarjo, Sullamul Hadi Nurmawan, menyayangkan penghapusan Perda. Pasalnya, untuk membuat Perda itu butuh anggaran cukup besar.

Dihapusnya tiga Perda itu diakuinya juga membuat persoalan tersendiri di Sidoarjo. “Seperti izin gangguan HO yang akan berpengaruh terhadap kontribusi ke PAD (pendapatan asli daerah),” tandas Sullamul.

Perhapusan Perda Perlindungan pesisir dan pulau-pulau juga berimbas. Pemkab Sidoarjo juga akan kesulitan
untuk melindungi beberapa pulau kecil yang berada di wilayah Sidoarjo
seperti Pula Dem dan beberapa pulau yang terbentuk dari sedimentasi
lumpur.

BACA JUGA :  Babinsa Koramil 0816/06 Tanggulangin Hadiri Musdes Penatarsewu

Sullamul mengaku jika Perda yang bakal dicabut pemerintah pusat ternyata bukan hanya berjumlah tiga buah. Melainkan ada tujuh buah Perda.

Sullamul mengaku surat pencabutan untuk tiga Perda sudah turun, sedangkan yang empat Perda lainnya masih di Propinsi Jatim. Empat Perda
lain yang akan segera dicabut adalah peraturan yang menurutnya sangat
penting bagi Sidoarjo.

Diantaranya adalah Perda tentang Izin
Mendirikan Bangunan (IMB), Perda tentang Penanganan Parkir dan Perda
tentang Perijinan Tower. Jika keempat Perda tersebut nantinya benar-benar dicabut, menurut Sullamul, akan menimbulkan persoalan cukup krusial.

BACA JUGA :  Polresta Sidoarjo Gelar Latihan Pengamanan Pilkada 2024

Sebab selama ini, empat Perda tersebut sudah memberikan kontribusi yang cukup ke PAD. “Kalau sudah tidak ada kontribusi dari item-item yang diatur dalam Perda itu, tentu nantinya akan ada pemasukan yang hilang ke PAD. Saya
belum tahu berapa jumlah potensi yang hilang,” pungkas Sullamul.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo melalui Menteri Dalam Negeri
(Mendagri) Tjahjo Kumolo, menghapus sebanyak 3.143 Perda dan Peraturan
Kepala Daerah di seluruh Indonesia yang dianggap bermasalah, pada 13
Juni 2016 lalu. Penghapusan, lantaran ribuan peraturan itu dinilai
menghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan memperpanjang jalur
birokrasi, menghambat proses perizinan dan investasi, menghambat
kemudahan berusaha dan terkarir, serta bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi. Dari ribuan peraturan, ada tujuh
Perda milik Sidoarjo yang ikut dihapus.(st-12)