SIDOARJOterkini – Polresta Sidoarjo berhasil meringkus 7 pelaku yang diduga telah melakukan pengeroyokan hingga mengakibatkan korban AM.(17) meninggal dunia di Jalan Pahlawan Sidoarjo (09/03) lalu.
Dalam keterangannya, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing menjelaskan, setelah mengumpulkan bukti-bukti, anggota Satreskrim berhasil mengamankan lima orang yang diduga telah melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian di Jalan Pahlawan Sidoarjo.
“Ada 7 terduga pelaku yang berhasil diamankan dengan beberapa barang bukti,”tegas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing saat melakukan Konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Selasa 02 April 2024.
Dijelaskannya, kejadian pengeroyokan tersebut bermula saat Korban AM yang membonceng MLH dan beberapa rekannya bertemu dengan kelompok pelaku di Jalan KH Mukmin Sidoarjo.
“Korban dan rekannya sempat diteriaki dan disuruh berhenti oleh pelaku,”ucapnya.
Namun, korban yang ketakutan memilih tancap gas yang kemudian dikejar oleh kelompok pelaku hingga menuju Jalan Pahlawan Sidoarjo.
Saat di jalan Pahlawan itulah korban terjatuh, para pelaku itu langsung mengeroyoknya. Hingga korban AM meninggal dunia dan rekannya MLH ditemukan luka serius dan dilarikan ke rumah sakit.
“Unit Pidum bergerak langsung melakukan penyelidikan,”tegasnya.
CCTV yang terpasang di sekitar lokasi diamankan untuk melakukan analisa dan penyelidikan atas kejadian tersebut.
“Dari analisa CCTV tersebut, anggota berhasil mengidentifikasi pelaku dan kemudian melakukan penangkapan,”ucapnya.
Diketahui para pelaku pengeroyokan tersebut adalah.MS (17) Pasuruan, AA.(18) Sedati, BA (18) Porong, RA (21) Porong, BR (16) Porong, HE (15) Porong, MR (17) Porong. Adapun peran dari para pelaku mulai memukul dengan alat ruyung, menendang dan memukul hingga melindas tubuh korban.
“Atas perbuatannya, pelaku telah melanggar Pasal 80 Ayat (1) dan Ayat (3) Jo. Pasal 76C Undang Undang Nomor 35 tahun 2014
tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak dengan ancaman pidana penjara 15 Tahun dan denda paling banyak Rp.3.000.000.000,- dan Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHPidana dengan Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun,”tandasnya. (cles)