SIDOARJO TERKINI
Headline Indeks Politik & Pemerintahan

Truk Overtonase Harus Disanksi Berat

image

Sopir truk overtonase ditilang oleh petugas.

(KREMBUNGterkini)-Ketua Komisi C DPRD Sidoarjo H. Nur Achmad Syaifudin mengatakan jika sanksi kelebihan berat muatan hanya tilang tidak akan memberi efek jera. Namun, jika terjaring razia alangkah baiknya jika disuruh kembali atau menurunkan kelebihan barang yang dimuat.

Meski demikian, Nur Achmad Syaifudin yang ikut dalam razia bersama anggota Komisi C Ahmadi Jauhary mengaku mendukung jika Dishub akan membuat pos penghalau truk overtonase di beberapa akses jalan masuk Sidoarjo. “Harusnya memang ada pos penghalau truk overtonase agar tidak masuk Sidoarjo. Rencana ini harus segera direalisasikan,” tandas politisi asal PKB tersebut.

BACA JUGA :  Berkah Ramadhan, Anggota Koramil dan Persit 0816/01 Sidoarjo Bagikan Paket Takjil

Agar ada efek jera terhadap sopir truk, kelebihan muatan harus diturunkan dan diangkut sesuai beban yang sudah ditentukan. Sedangkan untuk sanksi tilang harus diterapkan denda cukup besar, agar sopir jera. “Kalau denda tilang hanya Rp 150 ribu, sedangkan barang yang diangkut puluhan ton, mereka akan memilih membayar tilang. Jadi harus ada efek jera kepada sopir maupu pemilik barang,” pungkas Nur Achmad Syaifudin.

Kepala Dinas PU Bina Marga Sidoarjo, Sigit Setiawan yang juga ikut dalam razia tonase mengatakan jalan kabupaten merupakan jalan kelas III yang ukuran beban berat kendaraan tidak boleh diatas 8 ton. Kenyataannya, selama ini truk dengan muatan lebih dari 8 ton, bahkan sampai 20 ton juga memaksakan lewat jalan kabupaten.

BACA JUGA :  Babinsa Koramil 0816/16 Waru Bagikan Paket Takjil Kepada Pengguna Jalan

Mereka memilih lewat jalan kabupaten karena relatif tidak macet dan bisa mempercepat waktu. Namun, imbasnya karena lebih berat beban daripada kekuatan jalan, maka jalan-jalan di Sidoarjo lebih cepat rusak.

Untuk itulah, Bina Marga bekerjasama dengan Dishub dan instansi terkait lainnya menggencarkan razia tonase  di beberapa jalan akses masuk ke Sidoarjo. “Kalau nanti sudah ada pos dan akses jalan masuk ke Sidoarjo dijaga, paling tidak sudah mengurangi kendaraan bermuatan diatas 8 ton tida lewat di jalan kabupaten,” ujar Sigit.

BACA JUGA :  Pemkab Sidoarjo Kembali Buka Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Tinggi dan Keagamaan Kuota 2.000 Penerima

Dalam razia tonase, puluhan truk yang muatannya lebih dari 8 ton langsung ditilang. Namun, karena lokasi razia tidak ada tempat putar balik kendaraan tetap diperkenankan lewat.

Pelanggaran bukan hanya pada tonase saja, bak truk juga dimodifikasi. Ada yang diperpanjang ke belakang, ada yang ditambah keatas. Padahal, sesuai aturan untuk tinggi bak truk maksimal 70 centimeter atau dibawah satu meter. (st-12)