(TAMANterkini) – Junaidi (35), warga Kelurahan Taman, Rt 01 RW 01, Kecamatan Taman, berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Taman, Sidoarjo di Jl Taman Barat usai transaksi narkoba jenis shabu.
Kapolsek Taman, Kompol Sujud mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang melihat tersangka sedang melakukan transaksi narkoba di Jl Taman Barat, tepatnya di sebelah Macdonal.
“Setelah anggota melakukan pengecekan kelokasi, ternyata benar, tersangka dengan ciri-ciri pelaporan tersebut, berada di jalan itu,” ucap Kompol Sujud, Kapolsek Taman, Rabu (26/10/2016).
Ketika digeledah, petugas berhasil mengamankan 1 poket shabu seberat 0.30 gram yang dimasukkan kedalam bungkus rokok dari tangan tersangka. Seketika itu, Junaidi langsung di gelandang ke Mapolsek Taman guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka kita amankan setelah melakukan transaksi narkoba dengan seseorang. Dari tangan tersangka, kita berhasil mengamankan 1 poket shabu seberat 0,30 gram,” terangnya.
Atas penangkapan ini, pihaknya tidak tinggal diam. Mereka akan terus melacak berasal dari mana pelaku mendapatkan barang haram itu. “Tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 sub Pasal 127 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkasnya.(alf)