SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Tolak Penahanan Kades, Warga Desa Grogol Blokade Kejaksaan

 

Warga Grogol, Kecamatan Tulangan dan anggota PP saat memblokade pintu keluar samping Kejari Sidoarjo
Warga Grogol, Kecamatan Tulangan dan anggota PP saat memblokade pintu keluar samping Kejari Sidoarjo

(SIDOARJOterkini)-Puluhan warga Desa Grogol, Kecamatan Tulangan dan Pemuda Pancasila (PP) Sidoarjo mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Mereka tidak terima atas penahanan Kades Sumaryo.

Kades Grogol Sumaryo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) sebesar Rp 250 juta. Saat pemeriksaan kedua kalinya, tersangka akhirnya ditahan.

Puluhan warga dan PP Sidoarjo awalnya datang ke kejaksaan mengawal pemeriksaan kadesnya. Ketika mendapat informasi jika Sumaryo tidak ditahan, warga meninggalkan kejaksaan.

Namun, sekitar pukul 16.00 WIB, kejaksaan memutuskan untuk menahan tersangka. Warga yang dibackup Pemuda Pancasila kembali lagi ke Kantor Kejaksaan di Jalan Sultan Agung tersebut.

BACA JUGA :  WS Danramil 0816/02 Candi Hadiri Pelantikan Perangkat Desa Kedungkendo

Warga yang marah akhirnya menutup akses pintu keluar samping kejaksaan dengan kursi. Sebagian lagi berjaga-jaga di depan pintu utama kejaksaan.
Sedangkan perwakilan warga dan PP ditemui Kasi Pidsus Laode Muhammad Nusrim, Kasi Intel Suhartono di ruang Intelejen. Disaat perwakilan mereka berunding, warga pendukung kades tidak bisa menahan emosi.

Mereka melarang mobil jaksa yang akan keluar. Baik yang akan keluar dari pintu samping dan pintu utama.

Bahkan ketika ada salah satu jaksa yang nekad keluar menggunakan mobil melalui pintu samping langsung dihadang warga. Mobil akhirnya dipaksa untuk dibawa masuk ke kantor lagi.

BACA JUGA :  Berkah Ramadhan, Anggota Koramil dan Persit 0816/01 Sidoarjo Bagikan Paket Takjil

Kepada perwakilan warga dan PP, Kasi Pidsus Laode Muhammad Nusrim menjelaskan jika penahanan kades sudah sesuai prosedur. Untuk itu pihaknya meminta agar pendukung Kades bisa memahami langkah yang diambil jaksa. “Apa yang kita lakukan sudah sesuai prosedur,” tegasnya.

Pria yang akrab disapa Nusrim tersebut menambahkan, jika pihaknya sudah punya bukti kuat. Bukti itulah yang dijadikan dasar penyidik kemudian menetapkan kades sebagai tersangka.

Jika warga merasa tidak puas dipersilahkan untuk mempraperadilkan kejaksaan.”Warga juga dipersilahkan mengawal persidangan kasus ini,” tandas Nusrim.

BACA JUGA :  Pengenalan PSIAP dan Dukung ZI-WBBM, Kanwil DJP Jawa Timur II Adakan Media Gathering

Mendapat penjelasan panjang lebar, perwakilan warga keluar dan warga yang memblokade kejaksaan akhirnya bubar. Aksi ini juga mendapat pengawalan cukup ketat dari Polres Sidoarjo.

Diperiksanya Sumaryo diawali sebagai saksi atas korupsi namun akhirnya kejaksaan Sidoarjo, menetapkan sebagai tersangka. Kasus ini bermula dari bantuan dana PPIP sebesar Rp 250 juta dari APBN yang dikucurkan ke desa diperuntukkan untuk pembangunan desa.

Pembangunan itu diwujudkan oleh kepala desa dengan pembangunan plengsengan dan pembangunan saluran air. Namun sisa anggaran sebesar Rp 75 juta tersebut tidak dimasukkan ke buku desa. (st-12)