SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Tolak Ajakan 13 Temannya Untuk Mabuk dan Memperkosa, Pemuda Ini Terima Penghargaan dari Kapolres Sidoarjo

Kapolres Sidoarjo AKBP M Anwar Nasir menyerahkan penghargaan kepada Dwi Airlangga karena tidak terpengaruh 13 temannya untuk mabuk dan memperkosa
Kapolres Sidoarjo AKBP M Anwar Nasir menyerahkan penghargaan kepada Dwi Airlangga karena tidak terpengaruh 13 temannya untuk mabuk dan memperkosa

(SIDOARJOterkini) – Kepala Kepolisian Resort Sidoarjo, Ajun Komisaris Besar Polisi, Muh Anwar Nasir memberi penghargaan kepada M Dwi Ariangga Putra (17), warga Desa Sadang RT 06 RW 02, Kecamatan Taman, Sidoarjo karena enggan mengikuti temannya untuk pesta miras dan memperkosa NV dikawasan Puspa Agro, Kamis (28/07) lalu.

“Saya bangga atas orang tua yang mendidiknya. Karena saat diajak oleh temannya, dia (Dwi Ariangga RED) tidak mau, dia ingat pesan orang tuanya,” kata, AKBP Muh Anwar Nasir, Kapolres Sidoarjo setelah melaksanakan apel di halaman Mapolres Sidoarjo, Selasa (09/08/2016).

BACA JUGA :  Babinsa Koramil 0816/11 Tarik Dampingi Poktan Pembuatan Pompa Irigasi Pertanian

Dirinya menceritakan, saat itu dirinya bersama teman-temannya berada di pangkalan ojek Puspa Agro. Ketika tahu akan diajak melakukan pesta miras, Dwi Ariangga Putra yang masih duduk dibangku sekolah ini memilih pulang. “Ketika si Dwi ini mendengar akan melakukan pesta miras, si anak ini langsung pulang,” ucapnya.

BACA JUGA :  Polresta Sidoarjo Gelar Latihan Pengamanan Pilkada 2024

Seperti yang diberitakan sebelumnya 13 pelaku pencabulan terhadap NV di kawasan puspa agro pada hari kamis (28/07) lalu, berhasil di tangkap aparat kepolisian resort Sidoarjo. Ke 13 pelaku tersebut diantaranya Wahyu Sudarsono (19), Bagus Prasetyo (19), Ahmad Riyanto (19), Riski Pradana (19), CDS (17), AA (16), IYP (16), MFS (16), MFA (16), MRF (16), MRA (16), AM (16), dan MS (15) yang keseluruhan warga Sadang, Kecamatan Taman, Sidoarjo.

BACA JUGA :  Masyarakat Keluhkan Sulitnya Urus Perpajakan di BPPD Sidoarjo, Ada Apa?

“Ke 13 pelaku kami jerat dengan Pasal 81 dan pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan diancam hukuman paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya.(alf)