![Kapolres Sidoarjo AKBP M Anwar Nasir menyerahkan penghargaan kepada Dwi Airlangga karena tidak terpengaruh 13 temannya untuk mabuk dan memperkosa](https://sidoarjoterkini.com/wp-content/uploads/2016/08/IMG-20160809-WA0017-e1470723171456.jpg)
(SIDOARJOterkini) – Kepala Kepolisian Resort Sidoarjo, Ajun Komisaris Besar Polisi, Muh Anwar Nasir memberi penghargaan kepada M Dwi Ariangga Putra (17), warga Desa Sadang RT 06 RW 02, Kecamatan Taman, Sidoarjo karena enggan mengikuti temannya untuk pesta miras dan memperkosa NV dikawasan Puspa Agro, Kamis (28/07) lalu.
“Saya bangga atas orang tua yang mendidiknya. Karena saat diajak oleh temannya, dia (Dwi Ariangga RED) tidak mau, dia ingat pesan orang tuanya,” kata, AKBP Muh Anwar Nasir, Kapolres Sidoarjo setelah melaksanakan apel di halaman Mapolres Sidoarjo, Selasa (09/08/2016).
Dirinya menceritakan, saat itu dirinya bersama teman-temannya berada di pangkalan ojek Puspa Agro. Ketika tahu akan diajak melakukan pesta miras, Dwi Ariangga Putra yang masih duduk dibangku sekolah ini memilih pulang. “Ketika si Dwi ini mendengar akan melakukan pesta miras, si anak ini langsung pulang,” ucapnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya 13 pelaku pencabulan terhadap NV di kawasan puspa agro pada hari kamis (28/07) lalu, berhasil di tangkap aparat kepolisian resort Sidoarjo. Ke 13 pelaku tersebut diantaranya Wahyu Sudarsono (19), Bagus Prasetyo (19), Ahmad Riyanto (19), Riski Pradana (19), CDS (17), AA (16), IYP (16), MFS (16), MFA (16), MRF (16), MRA (16), AM (16), dan MS (15) yang keseluruhan warga Sadang, Kecamatan Taman, Sidoarjo.
“Ke 13 pelaku kami jerat dengan Pasal 81 dan pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan diancam hukuman paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya.(alf)