(SIDOARJOterkini) – Toko Margi yang berlokasi di Dusun Kuwangen Rt 09 Rw03 Ds. Junwangi Kec, Krian yang menjual berbagai jenis dan merk minuman keras (Miras) digerebek Polsek Krian, Hal tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti keprihatinan warga dan banyaknya informasi tentang maraknya peredaran Miras di wilayah Krian.
Kapolsek Krian Kompol Mukhlason menyatakan, peredaran miras khususnya di wilayah Krian sudah sangat memprihatinkan. Pihaknya mengaku telah melakukan penyelidikan sebelumnya tentang peredaran Miras di Krian.
” Kita berhasil mendapati sebuah toko yang menjual Miras dengan berbagai merk tanpa dilengkapi ijin penjualan,”tegas Kompol Mukhlason, Sabtu 20 Februari 2020.
Sebanyak 262 botol Miras dengan berbagai merk berhasil disita dari toko milik Kusno Sujarwadi di desa Junwangi tersebut.
“Saat ini tengah dilakukan pemeriksaan terhadap penjual ,”ungkapnya.
Lebih lanjut disampaikan Kompol Mukhlason, masalah peredaran Miras akan menjadi atensinya, banyaknya tindak pidana yang kerap terjadi berawal dari air yang memabukkan itu. Pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas dengan sesering mungkin melakukan operasi dan patroli.
“Kita akan lakukan operasi di titik-titik yang disinyalir menjadi peredaran Miras,”tegasnya. (cles)