(PORONGterkini) – Apes… Inilah kiasan yang tepat untuk menggambarkan kisah Hartadi (42). Warga Kesambi RT 10 RW 3 kecamatan Porong, niatnya untuk mencari obat kesana kemari karena penyakit matanya yang tak kunjung sembuh malah di manfaatkan oleh Puji Astutik yang tak lain adalah dukun atau orang pintar yang akan menyembuhkan penyakit mata Hartadi.
Puji Astutik (47) warga Desa Tanjung Rowo RT 2 RW 1 Kecamatan Ngoro, Mojokerto. Dirasa meyakinkan untuk menyembuhkan penyakit korban, akhirnya korban pun saat itu menyetujui diobati pelaku (Puji Astutik) dengan pembayaran sistem paket sebesar Rp 3,5 Juta.
Awalnya, korban yang menderita penyakit mata dan sudah mencari obat kesana-kemari namun belum juga mendapatkan kesembuhan. Akhirnya, diperkenalkan oleh salah satu kerabat korban yang bernama Budi dengan Puji Astutik yang menurut Budi merupakan orang pintar dan mampu menyembuhkan berbagai penyakit.
Setelah melalui proses pengobatan dan pembayaran, mata korban tak kunjung sembuh. Sehingga pelaku akan melakukan pengobatan lagi terhadap mata korban. Namun disela-sela pengobatan, korban secara tidak sengaja mengutarakan niatnya yang akan membeli sebidang tanah yang lokasinya di relokasi kaplingan Mindi, Desa Kesambi Porong dengan harga sekitar Rp 75 juta. Mendengar hal itu, pelaku langsung menawarkan kepada korban bahwa dirinya bisa membantu pembayaran tanah tersebut dengan harga kisaran Rp 40 juta.
” Saat itu saya senang karena Ny.Puji Atutik bisa membantu dan pembayarannya lebih ringan dari harga awal,makanya saya mau dan percaya,” kata Hartadi.
Setelah ada kesepakatan, akhirnya Korban disuruh untuk membayar uang sekitar 40 juta melalui rekening atas nama Suwarno. Setelah uang yang diminta sudah ditransfer oleh korban, ternyata pelaku sulit dihubungi bahkan nomor teleponnya tidak aktif. Setelah lama tak kunjung ada kabar dari pelaku dan tidak ada kejelasan akhirnya korban melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Porong.
Kapolsek Porong, Kompol Hery Mulyanto membenarkan adanya laporan dari Hartadi warga Desa Kesambi terkait laporan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 40 juta yang dilakukan oleh pelaku Puji Astutik Warga Ngoro Mojokerto yang berdomisili di Perum Mondoko Blok GP IV 99 Singosari Malang.
Modus pelaku berpura-pura membantu pembayaran tanah sebesar Rp 40 Juta dari harga tanah senilai Rp 75 Juta yang akan dibeli oleh korban. Korban disuruh mentransfer uang tersebut agar cepat terealisasi pembelian tanahnya, namun setelah uang sudah ditransfer semua, pelaku tidak bisa dihubungi.
“Begitu mendapatkan laporan Reskrim polsek Porong bergerak dan pelaku pun berhasil kita amankan di Desa Kedung Sumur. Atas perbuatannya, pelaku akan di jerat dengan pasal 378 , 372 KUHAP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tandas Hery. (myu)