(SIDOARJOterkini) – Tim unit Reskrim Polsek Sedati berhasil mengamankan dua orang residivis yang telah melakukan tindak pidana penggelapan dan pencurian, atas perbuatan nya, kedua tersangka meringkuk di sel tahanan Mapolsek Sedati .
Kedua residivis tersebut adalah Septian Rangga M (32) warga Banyuwangi yang ditangkap Polisi atas kasus penggelapan 1 unit Sepeda motor. Dan tersangka Ali Hamzah alias Ucok warga Surabaya yang juga melakukan penggelapan sepeda motor.
“Kedua tersangka merupakan residivis, ditangkap atas dua laporan yang berbeda, modus yang dijalankan keduanya adalah dengan. Berpura-pura pinjam motor teman selanjutnya dibawa kabur,”ungkap Kapolsek Sedati Iptu Agnis J Manurung, Senin 31 Mei 2021.
Lebih jauh dijelaskan Kapolsek Sedati, Tersangka Septian Rangga melakukan penggelapan sepeda motor Honda beat bernopol AE 2560 F milik temannya. Oleh tersangka motor tersebut dibawa kabur dan hendak dijual.
“Anggota berhasil menangkap tersangka Septian di tempat kosnya di kawasan Batu Malang,”jelasnya.
Sementara itu, tersangka Ali Hamzah alias Ucok ditangkap anggota setelah melakukan penggelapan motor Honda Vario 125, yang saat itu dipinjamnya dari korban kemudian tidak dikembalikan.
“Atas perbuatannya Kedua tersangka dijerat dengan pasal 372 Jo 378 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman diatas lima tahun,”tandasnya.(cles)