SIDOARJO TERKINI
Headline Indeks Politik & Pemerintahan

Tim Perumus Tatib Tanpa SK, Pembentukan Komisi Gagal

Empat pimpinan dewan saat diambil sumpah janjinya oleh Kepala PN Sidoarjo Budi Susilo
Empat pimpinan dewan saat diambil sumpah janjinya oleh Kepala PN Sidoarjo Budi Susilo

(SIDOARJOterkini)- Pembentukan alat kelengkapan dewan gagal. Pasalnya, tim perumus tata tertib (tatib) dianggap tidak sah karena tidak mengantongi SK (Surat Keputusan) pimpinan dewan.

Bukan hanya itu, Tatib yang sudah dikonsultasikan dan disetujui gubernur ternyata dalam rapat paripurna, Jumat (24/10/2014) diusulkan ada penambahan pasal. Yakni terkait pembagian perwakilan di komisi proporsional 11 dan 13, diusulkan penyebarannya disesuaikan dengan jumlah anggota.

Artinya, fraksi yang mempunyai empat anggota mengirimkan satu wakilnya di tiap komisi. Sebab, jika hanya berdasarkan proporsional saja, fraksi bisa saja mengirimkan wakilnya lebih banya di salah satu komisi saja. “Harus ada penjelasan proporsional seperti apa terkait pembagian wakil di komisi,” ujar Mulyono dari Fraki PKS-Nasdem.

BACA JUGA :  WS Danramil 0816/02 Candi Hadiri Pelantikan Perangkat Desa Kedungkendo

Terkait SK tim perumus tatib dan penambahan pasal juga menjadi perdebatan serius. Karena tatib merupakan produk hukum dewan yang harus jelas. Hal inilah yang kemudian oleh Fraksi Golkar-PBB-PPP dan Fraksi PAN karena harus ada SK pimpinan dewan.

Sedangkan untuk penambahan pasal harus dikonsultasikan lagi ke Gubernur Jatim, karena persetujuan tatib melalui gubernur. “Jadi perubahan pasal itu harus dikonsultasikan ke gubernur. Sedangkan untuk tim perumus tatib harus ada SK pimpinan,” tandas Ketua Fraksi Golkar-PBB-PPP Warih Andono.

Demikian pula dengan tim perumus tatib, Fraksi Golkar-PBB-PPP dan Fraksi PAN juga meminta ada SK pimpinan. “Jangan sampai produk hukum dewan berupa tatib melanggar hukum, karena tim perumus tatib-nya liar atau ilegal jika tidak ada SK-nya,” ujar anggota Fraksi PAN Khulaim Junaidi.

BACA JUGA :  Pemkab Sidoarjo Kembali Buka Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Tinggi dan Keagamaan Kuota 2.000 Penerima

Berbeda dengan Fraksi PKB, Fraksi PDIP, Fraksi PKS-Nasdem, Fraksi Gerindra dan Fraksi Demokrat yang dalam pembentukan komisi kali ini berkoalisi. Mereka memperjuangkan agar ada penambahan pasan di tatib terkait pembagian wakil di komisi proporsional sesuai jumlah anggota fraksi.

Hal ini terlihat ketia intrupsi yang disampaikan Mulyono dari PKS-Nasdem terkait pasal pembagian tatib.Kemudian dilanjutkan oleh intrupsi Nur Achmad Syaifudin dari PKB yang mendukung usulan Mulyono dan penambahan pasal itu cukup dibahas di tingkat dewan.

BACA JUGA :  Tabrakan Beruntun, Libatkan Dua Mobil dan Satu Truk di Jalan Tol Porong

Sedangkan untuk tim perumus Tatib harus ada SK pimpinan, baik Nur Achmad Syaifudin maupun anggota fraksi PKB lainnya tidak sependapat. “Paripurna merupakan rapat tertinggi dewan. Jadi keputusan yang ditetapkan dalam paripurna sudah sah,” jelas Nur Achmad Syaifudin.

Pembelaan agar ada penambahan pasal pembagian perwakilan di komisi proporsional juga diungkapkan oleh Dhamroni Chudlori juga dari F-PKB. Menurut dia, jika tidak diatur perwakilan di komisi berdasar jumlah anggota fraksi, dikhawatirkan akan ada penumpukan anggota di salah satu komisi. “Makanya proporsional yang dimaksud, penyebarannya harus sesuai dengan jumlah anggota fraksi,” tandasnya. (st-12)

 

Berita Terkait

Pemilihan Ketua Komisi, FGBP Hadang Gerindra

redaksi sidoarjo terkini

Pengusul Pansus Revisi Tatib Dianggap Tak Faham Aturan

Perebutan Pimpinan Komisi, PAN dan Golkar Terlempar