SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks Politik & Pemerintahan

Tilep ADD, Mantan Kades Ngaban Tanggulangin Dibui

 

(SIDOARJOterkini) – Tersangka Irfan Nurido (53) warga Desa Ngaban RT 09/03 Kecamatan Tanggulangin Sidoarjo tidak bisa berkutik lagi, setelah tim unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polresta Sidoarjo menangkapnya setelah terbukti menyalahgunakan Anggaran Dana Desa (ADD) Ngaban Tahun 2017.

“Tersangka merupakan mantan Kepala Desa Ngaban periode 2013-2019,”ungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Jumat 1 Oktober 2021.

BACA JUGA :  Kemenkumham Jatim Sambut Baik Monev Pelayanan Pemasyarakatan Bulan Ramadhan

Dijelaskan Kapolresta, modus yang dijalankan tersangka, menggunakan ADD yang seharusnya untuk pembangunan desa namun oleh yang bersangkutan digunakan untuk kepentingan pribadinya tanpa melibatkan bendahara desa dan Tim Pelaksana Pembangunan Desa (TPKD)

“Saat mengambil uang ADD di bank Jatim bersama bendahara, tersangka ini langsung memintanya. Dan uang tersebut  digunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya,”ujarnya.

Desa Ngaban,pada tahun 2017 menerima sumber pendapatan dari ADD sebesar Rp.1.978.821.121,14. Dalam pelaksanaannya, ada empat bidang yang didanai menggunakan ADD tersebut, pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa, pembinaan kemasyarakatan dan bidang penyelenggaraan desa. Namun untuk bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa tidak dilengkapi dengan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).

BACA JUGA :  Truk Tabrak Motor di Jalan Sidorejo Krian, Pengendara Luka Serius

Dalam mengungkap kasus korupsi ini, Polresta Sidoarjo menggandeng tim pemeriksa dari ITS Surabaya dan Inspektorat Sidoarjo. Setelah dilakukan penyelidikan dan penghitungan baik secara administrasi maupun di lapangan ditemukan kerugian negara sebesar Rp 174.638.235.

BACA JUGA :  Pemotor Asal Sukodono Luka Berat, Usai Tabrak Truk Trailer di Jalan Klagen Krian

“Bidang Pembangunan yang diselewengkan diantaranya pembangunan posyandu, plengsengan dan pelebaran jembatan,”ungkapnya.

Atas perbuatan tersangka, akan dijerat dengan pasal 2(1)UU RI Nomor 31 tahun 1999 diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang tindak pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun. (cles)