SIDOARJO TERKINI
Headline Indeks Politik & Pemerintahan

Tiga Perda di Sidoarjo Ikut Dihapus Jokowi

Kabag Hukum Pemkab Sidoarjo Heri Susanto
Kabag Hukum Pemkab Sidoarjo Heri Susanto

(SIDOARJOterkini)- Sebanyak tiga Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Sidoarjo yang dihapus. Penghapusan itu hasil evaluasi Pemerintah Pusat terhadap Perda yang dianggap bermasalah.

Presiden Joko Widodo secara resmi menghapus sekitar 3.143 Perda di seluruh Kabupaten/kota. Ribuan Perda tersebut dihapus karena menghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan memperpanjang jalur birokrasi.

BACA JUGA :  Persiapan Jembatan Bailey di Kedungpeluk Semakin Matang, Warga Desa Lega

Perda jugs menghambat proses perizinan dan Investasi. Perda menghambat kemudahan berusaha dan terakhir, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Kepala bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Heri Susanto mengatakan bahwa sesuai edaran yang disampaikan Gubernur Jawa Timur mewakili bahwa di Kabupaten Sidoarjo, ada tiga Perda yang akan dihapus. Diantaranya, Perda Perpanjangan Izin Gangguan atau disebut dengan istilah Hinder Ordonantie (HO).

BACA JUGA :  Polresta Sidoarjo Gelar Latihan Pengamanan Pilkada 2024

Kenapa Perda HO dihapus?, menurut Heri karena Pemprop Jatim dalam hal ini tidak menerapkan soal retribusi perpanjangan HO.” Jadi Perda itu dihapus,” ungkap Heri.

BACA JUGA :  Ketua TP PKK Kabupaten Sidoarjo Tekankan Sinergi Program dari Pusat Hingga ke Tingkat Desa

Kemudian pencabutan Perda Pelindungan Kawasan Pesisir. Nantinya akan diambil alih Pemprop Jatim. Sedangkan yang ketiga adalah Pencabutan Perda Retribusi Pemeriksaan Alat-alat kerja atau K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yang ada di Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan.(st-12)