(SIDOARJOterkini)- Sebanyak tiga Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Sidoarjo yang dihapus. Penghapusan itu hasil evaluasi Pemerintah Pusat terhadap Perda yang dianggap bermasalah.
Presiden Joko Widodo secara resmi menghapus sekitar 3.143 Perda di seluruh Kabupaten/kota. Ribuan Perda tersebut dihapus karena menghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan memperpanjang jalur birokrasi.
Perda jugs menghambat proses perizinan dan Investasi. Perda menghambat kemudahan berusaha dan terakhir, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Kepala bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Heri Susanto mengatakan bahwa sesuai edaran yang disampaikan Gubernur Jawa Timur mewakili bahwa di Kabupaten Sidoarjo, ada tiga Perda yang akan dihapus. Diantaranya, Perda Perpanjangan Izin Gangguan atau disebut dengan istilah Hinder Ordonantie (HO).
Kenapa Perda HO dihapus?, menurut Heri karena Pemprop Jatim dalam hal ini tidak menerapkan soal retribusi perpanjangan HO.” Jadi Perda itu dihapus,” ungkap Heri.
Kemudian pencabutan Perda Pelindungan Kawasan Pesisir. Nantinya akan diambil alih Pemprop Jatim. Sedangkan yang ketiga adalah Pencabutan Perda Retribusi Pemeriksaan Alat-alat kerja atau K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yang ada di Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan.(st-12)