SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks Pojok Desa

Tiga Pengedar Sabu Asal Mojokerto, Diringkus Tim Reskrim Polsek Prambon

(SIDOARJOterkini) – Unit Reserse Kriminal Polsek Prambon Polresta Sidoarjo berhasil membekuk Bobi (24), Angga (28), dan Jumadi (42) yang ketiganya asal Desa Wates Negoro, Kecamatan Ngoro, Mojokerto, setelah kedapatan tindak penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolsek Prambon AKP Hery Moerianto Tampake mengatakan penangkapan ketiga pengedar sabu tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba yang dilakukan oleh ketiga tersangka.

BACA JUGA :  Babinsa Koramil 0816/16 Waru Bagikan Paket Takjil Kepada Pengguna Jalan

“Anggota kita terjunkan untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap tersangka ini,”ucapnya, Sabtu 14 November 2020.

Saat melakukan pengintaian, tambah Hery, anggota mendapati tersangka Boby yang gerak-geriknya nencurigakan di depan minimarket di kawasan permata Regency Tanggulangin.

“Kita lakukan pemeriksaan serta penggeledahan kepada tersangka Boby dan mendapati barang bukti sabu-sabu 0,33 gram serta uang senilai Rp 400 Ribu serta timbangan elektrik,”ungkap Kapolsek.

BACA JUGA :  Kemenkumham Jatim Sambut Baik Monev Pelayanan Pemasyarakatan Bulan Ramadhan

Nah saat dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Prambon, tersangka Boby mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya bernama Angga. Anggota Reskrim Prambon langsung bergerak melakukan perburuan terhadap Angga.

“Tersangka Angga berhasil diringkus dengan barang bukti 9 gram sabu-sabu dan satu rekannya Jumadi ditangkap setelah ada keterangan dari Angga,”tuturnya.

BACA JUGA :  Pertamina dan PGN SOR III Pastikan Ketersediaan Gas Bumi dan Kesiapan Satgas RAFI 2024

Diungkapkan Kapolsek Prambon, Ketiga tersangka tersebut masuk dalam
jaringan pengedar sabu-sabu asal Mojokerto yang beroperasi di wilayah hukum Sidoarjo.

“Kita akan jerat ketiga tersangka dengan undang-undang Narkotika denngan hukuman maksimal 20 tahun penjara,”tegasnya. (cles)