SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks Pojok Desa

Tiga Pencuri Burung Kenari Diringkus Warga Bluru Kidul Sidoarjo Saat Beraksi

Tiga pelaku pencurian burung saat di Mapolsek Sidoarjo Kota

(SIDOARJOterkini) – Tiga kawanan pencuri burung Kenari asal Pasuruan Kota berhasil ditangkap warga Desa Bluru Kidul Kecamatan Sidoarjo Kota saat menyatroni salah rumah salah satu warga.

Mereka adalah M. Farid (34) warga Desa Tamba’an RT 01, RW 02 Kec Panggungrejo Pasuruan Kota, M. Komarudin (49), warga Desa Tamba’an RT 01 RW 01, Kec Panggung Rejo Pasuruan Kota dan Abdul Rohim (48) warga Desa Gadingrejo RT 03, RW 03 Kec. Gadingrejo Pasuruan Kota.

BACA JUGA :  Kemenkumham Jatim Dukung Penerapan Keadilan Restoratif Sebagai Pidana Alternatif

Kapolsek Sidoarjo Kota Kompol Anggono Jaya mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian burung kenari milik Suprapto, (44) Desa warga Desa Bluru Kidul Kec. Sidoarjo kota.

“Modus yang dijalankan oleh ketiga pelaku adalah sebagai penjual sarung Toraja dan kain batik,”ungkapnya, 26 Januari 2021.

Diungkapkannya, dalam menjalankan aksinya, ketiga pelaku berkeliling penjuru kampung berpura-pura menawarkan dagangan, setelah melihat situasi rumah sepi aksi pencurian pun dilancarkan.

BACA JUGA :  Posko Lebaran Ditutup, Bandara Internasional Juanda Layani 700 Ribu Penumpang

“Mereka memanfaatkan kondisi sepi rumah warga,”ucapnya.

Nah, saat ketiga pelaku mulai masuk halaman rumah korban yang situasinya sepi, pelakupun mengambil burung kenari dalam sangkar yang berada di teras rumah korban. Sejatinya aksi ketiga pelaku tersebut sempat diawasi korban dari dalam rumah.

“Saat pelaku mengambil burung itulah korban berteriak maling, dan tentu saja teriakan korban mengundang warga yang lain,”ujarnya.

BACA JUGA :  Bangun Hubungan yang Menginspirasi, Babinsa Koramil 0816/13 Wonoayu Gelar Komsos Bersama Warga Simoketawang

Ketiga pelaku berhasil ditangkap warga. Disaat warga mulai geram dengan ketiga pencuri tersebut, anggota Polsek Sidoarjo kota yang sedang patroli tiba di lokasi dan langsung mengamankan ketiga pelaku dari amukan warga ke Mapolsek Sidoarjo Kota.

“Ketiga Pelaku beserta barang bukti burung Kenari berikut sangkarnya kita amankan. Kepada ketiga pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan (Curat), dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya.(cles)