SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks Pojok Desa

Tiga Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap 15 Warga Taman Resmi Ditetapkan Tersangka

(SIDOARJOterkini) – Peristiwa pengeroyakan dan penganiayaan melibatkan puluhan remaja dengan karyawan CV Mentari, Rabu (9/12) dini hari di Jalan Raya Trunojoyo, Sepanjang, Taman, Sidoarjo.

Dari hasil pemeriksaan Polisi, kejadian ini bermula saat 9 Desember 2020 dini hari puluhan remaja desa setempat melakukan balapan sepeda angin di depan gudang CV Mentari.

“Karena timbul keramaian dari remaja desa yang melakukan balapan sepeda angin dan menonton, lantas beberapa karyawan CV Mentari yang sedang istirahat keluar gudang untuk menegur mereka,” ungkap Wakasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Imam Yuwono, Rabu 16 Desember 2020 di Mapolresta Sidoarjo.

BACA JUGA :  Pertamina dan PGN SOR III Pastikan Ketersediaan Gas Bumi dan Kesiapan Satgas RAFI 2024

Akibatnya timbul cekcok kedua pihak tersebut. Merasa kalah jumlah, karyawan CV Mentari yang dikeroyok remaja desa setempat dalam jumlah lebih banyak akhirnya masuk ke dalam gudang CV Mentari.

BACA JUGA :  Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu Di Kamar Kos Kawasan Gedangan

Kemudian tiga orang karyawan CV Mentari yakni Bagus, dan dua lagi masih anak-anak. Spontanitas mengambil cairan air keras di dekatnya, disiramkannya kepada puluhan remaja desa. Hingga ada 15 remaja yang mengalami luka bakar akibat cairan bahan pembuatan aki. Dan dirawat di RSI Siti Khodijah. 6 sudah pulang ke rumahnya, dan 9 masih di rawat di rumah sakit.

BACA JUGA :  Tabrakan Beruntun, Libatkan Dua Mobil dan Satu Truk di Jalan Tol Porong

“Dari hasil olah TKP dan penyelidikan atas kasus yang menyebabkan sejumlah remaja mengalami luka akibat siraman air keras. Polisi menetapkan tiga tersangka karyawan CV Mentari. Dua diantaranya masih di bawah 17 tahun,” ujar AKP Imam Yuwono.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenai ancaman hukuman penjara tujuh tahun, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP atau pasal 351 KUHP.(cles)