SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Tiga Napi Rutan Medaeng Produksi Bumbu Pecel Rasa Pil Koplo

Ketiga pelaku saat menunjukkan bumbu pecel rasa pil koplo

(SIDOARJOterkini) – Petugas Rutan Kelas I Surabaya (Medaeng) berhasil mengungkap sindikat penyelundupan psikotropika ke dalam Rutan yang dilakukan oleh tiga warga binaan/Narapidana. Modus penyelundupan dengan mencampur pil koplo kedalam bumbu pecel, Kamis 11 Februari 2021.

Ketiga warga binaan tersebut adalah MAKR (24th), AC (25th), MT (26th) yang menghuni Blok C rutan Medaeng.

Plt. Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Medaeng Prayogo Mubarak menyebutkan terbongkarnya modus baru dalam penyelundupan narkotika ke dalam lapas atau rutan ini. Berawal dari informasi dari seorang warga binaan. Mengetahui informasi itu, petugas langsung melakukan pengecekan blok hunian.

“Saat itu ada informasi intelijen bahwa di blok C ada tiga warga binaan yang melakukan kegiatan mencurigakan,” ujar Prayogo.

BACA JUGA :  Kemenkumham Jatim Sambut Baik Monev Pelayanan Pemasyarakatan Bulan Ramadhan

Sementara itu Kepala Rutan Medaeng Wahyu Hendrajati Setyo Nugroho menjelaskan Saat petugas melakukan pengecekan, ternyata ketiga warga binaan tersebut sedang membuat bola-bola dari bumbu pecel. Karena curiga, petugas lalu menyita bola-bola bumbu pecel itu.

“Secara kasat mata, barang yang dititipkan melalui layanan penitipan barang drive thru memang terlihat seperti bumbu pecel pada umumnya,” tutur Kepala Rutan Medaeng Wahyu Hendrajati Setyo Nugroho.

Alumni Politeknik Ilmu Pemasyarakatan Angkatan 40 ini menambahkan, bahwa jajarannya langsung melakukan pemeriksaan kepada ketiga tahanan itu. Ketiganya mengakui bahwa ini adalah upaya pertama yang dilakukannya.

“Ketiganya mengaku baru coba-coba dan membeli paket bumbu pecel bercampur pil koplo seharga Rp700 ribu dari seorang pengedar di luar rutan,” ungkapnya.

BACA JUGA :  WS Danramil 0816/02 Candi Hadiri Pelantikan Perangkat Desa Kedungkendo

Lebih lanjut, Hendrajati menjelaskan peran ketiganya. Berdasarkan hasil interogasi, MAKR yang divonis 1,5 tahun hukuman badan adalah otak dari penyelundupan. Dan AC yang sedang menjalani vonis penjara 2 tahun adalah orang yang namanya tercantum dalam kunjungan barang. Sedangkan MT yang mendapatkan hukuman 1 tahun 10 bulan, adalah penyandang dana dalam penyelundupan ini.

“Ketiganya ini memang dalam kasus hukum yang sama yaitu AC dan MT adalah pelaku curas, sedangkan MAKR tejerat penadahan,” terangnya.

Selanjutnya, pihak Rutan Medaeng langsung berkoordinasi dengan Polsek Waru untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ketiganya juga sudah ditempatkan di sel khusus sebagai bentuk hukuman tambahan.

BACA JUGA :  Pengenalan PSIAP dan Dukung ZI-WBBM, Kanwil DJP Jawa Timur II Adakan Media Gathering

Mengetahui hal tersebut, Kakanwil Kumham Jatim Krismono memberikan apresiasi atas kinerja jajarannya itu. Pria asal Yogyakarta itu menyampaikan terima kasih kepada seluruh personil dan jajaran intelijen yang terlibat. Dia mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas partisipasi dan kerjasama dalam mendukung program aksi Satgas Kamtib/ P4GN dilingkungan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur.

“Semoga dengan penemuan pil koplo yang dicampur dalam bumbu pecel ini bisa membuat petugas lapas/ rutan di Jatim menjadi lebih teliti dan mengoptimalkan fungsi intelijen,” tutupnya.(cles)