SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks Pojok Desa

Tidak Terima Dituduh Mencuri, Pria Asal Mindi Porong Habisi Nyawa Pamannya

Jasad Korban saat ditemukan dirumahnya. Insert Foto : Pelaku Heppy Prima

(SIDOARJOterkini) – Tidak terima dituduh mencuri, Heppy Prima (23), pria asal Kelurahan Mindi, berindekost di Dusun Beringin, Desa Pamotan Porong tega membunuh Jasah (79), warga Kelurahan Juwet kenongo, Kecamatan Porong, Minggu sore kemarin ( 13/09). Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini remaja yang merupakan keponakan korban telah diamankan di Mapolresta Sidoarjo, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Jasad pria tua yang merupakan purnawirawan Polri tersebut pertama kali diketahui oleh Dadang Tjahyono (44), warga Desa Spande, Kecamatan Candi yang tak lain adalah putra kandung korban. Yang saat itu merasa curiga saat melihat lampu rumah dalam kondisi padam.

BACA JUGA :  Pengenalan PSIAP dan Dukung ZI-WBBM, Kanwil DJP Jawa Timur II Adakan Media Gathering

“Saya mencoba ketuk pintu namun tidak ada sahutan dari dalam, saat itu pukul 18.30 WIB,”ujarnya.

Merasa penasaran dan curiga, Dadang berusaha untuk masuk kedalam rumah. Tetapi kondisi pintu terkunci dari dalam rumah. Diapun mencongkel jendela disamping rumah untuk bisa masuk. Betapa kagetnya saat dirinya menyalakan lampu, terlihat orang tuanya tergeletak dan tidak bernyawa dengan luka pada bagian leher.

“Sayapun langsung melaporkan kejadian yang menimpa bapak saya ke Mapolsek Porong,”tuturnya.

Sementara Kapolsek Porong Kompol Sarwo Waskita menegaskan, berdasarkan laporan tersebut. Pihaknya bersama bersama anggota, langsung menuju ke lokasi kejadian dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Selain itu, juga memintai keterangan beberap saksi.

BACA JUGA :  WS Danramil 0816/02 Candi Hadiri Pelantikan Perangkat Desa Kedungkendo

“Jasad korban dievakuasi ke RS Bhayangkara Pusdik Gasum Porong untuk kepentingan Visum RT Repertum, selanjutnya, kasus tersebut dilimpahkan ke Polresta Sidoarjo untuk proses penyelidikan lebih lanjut,”ucapnya Senin 14 September siang.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji membenarkan bahwa telah terjadi penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Latar belakang motif tersebut, pelaku ini dituduh melakukan pencurian dirumah korban. Setelah itu tersangka ditegur, dan naik pitam.

BACA JUGA :  Truk Tabrak Motor di Jalan Sidorejo Krian, Pengendara Luka Serius

Sebelumnya tersangka ini, mendatangi rumah korban sekitar pukul 12.00 WIB. Berulangkali mengetuk pintu rumah, namun tidak dibukakan oleh korban. Setelah itu, pelaku melewati pintu belakang rumah dengan membawa balok. Nah disitulah, pelaku dapat masuk kedalam rumah, menghampiri korban saat menonton tv.

“Sempat cekcok mulut, antara pelaku dan korban. Pelaku tidak dapat mengendalikan emosi, langsung memukulkan balok pada korban berkali-kali. Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP Junto, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup”, tandasnya. (cles)