SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Tidak Terbukti Bersalah, Hakim Vonis Bebas Guru SMK Kosgoro l Balongbendo Yang Didakwa Jual Bodi Mobil

 

(SIDOARJOterkini) – Hakim pengadilan Negeri Sidoarjo akhirnya memvonis bebas Terdakwa Mujib Edikara, Guru SMK Kosgoro I Balongbendo yang didakwa atas kasus pencurian dan penggelapan bodi mobil, Senin 13 September 2021.

Dalam sidang dengan agenda putusan yang diketuai Agus Pambudi, memutuskan bebas terdakwa Mujib Edikara dari segala tuntutan hukum.

Selain terdakwa dibebaskan, majelis hakim juga meminta untuk memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

BACA JUGA :  Babinsa Koramil 0816/16 Waru Bagikan Paket Takjil Kepada Pengguna Jalan

Dalam menjatuhkan vonis bebas, majelis hakim melalui beberapa pertimbangan diantaranya terdakwa tidak ada niat jahat (mensrea) untuk menjual bodi mobil maupun menikmati uang hasil penjulan tersebut.

Justru, menurut mejelis hakim, terdakwa ditunjuk pihak sekolah berdasarkan hasil rapat pihak sekolah yang tercatat dalam notulensi rapat. Selain itu, hasil penjualan juga diserahkan kepada pihak sekolah.

Vonis lepas yang dijatuhkan tersebut membuat terdakwa langsung menangis usai amar putusan dibacakan. Mujib mengaku vonis yang dijatuhkan majelis hakim sesui dengan rasa keadilan. “Ini sesuai dengan rasa keadilan,” ucapnya usai sidang.

BACA JUGA :  Truk Tabrak Motor di Jalan Sidorejo Krian, Pengendara Luka Serius

HM Priyo Utomo, penasihat hukum terdakwa Mujib Edikara menambahkan fakta hukum yang terungkap dalam persidang jelas bahwa kliennya tidak ada niat menjual bodi mobil tersebut jika tanpa ada perintah dari pihak sekolah.

“Dan Alhamdulillah, majelis hakim sangat arif dan bijaksana menjatuhkan vonis ini,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Kemenkumham Jatim Sambut Baik Monev Pelayanan Pemasyarakatan Bulan Ramadhan

Kasi Pidum Kejari Sidoarjo Gatot Haryono menyatakan pihaknya akan melakukan upaya hukum atas vonis tersebut. “Upaya hukum (Kasasi),” ucapnya.

Sebelumnya, Mujib Edikara Guru SMK Kosgoro l Balongbendo yang juga pengurus Ansor Balongbendo itu dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan negeri Sidoarjo dengan tuntutan hukuman 3 bulan sebagaimana diatur dalam pasal 372 KUHP. (cles).