SIDOARJO TERKINI
Headline Indeks Politik & Pemerintahan

Tidak Punya KTP, Puluhan Warga Terjaring Operasi Yustisi KTP

Warga yang tidak punya KTP didata oleh petugas Dispendukcapil Sidoarjo
Warga yang tidak punya KTP didata oleh petugas Dispendukcapil Sidoarjo

(SIDOARJOterkini) – Puluhan petugas gabungan dari Satpol PP Sidoarjo, TNI, Polri, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) menggelar operasi Yustisi Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Jalan Pahlawan Sidoarjo, Kamis (25/08/2016).

Menurut pantauan dilokasi, setiap pengendara sepeda motor yang melalui di Jalan Pahlawan, dipinggirkan untuk di periksa kartu identitasnya. Bagi yang tidak membawa KTP, pengendara langsung melakukan sidang ditempat dan membayar 30-50 ribu rupiah.

BACA JUGA :  Refleksi Maulid Nabi, WBP Rutan Perempuan Surabaya Teladani Akhlak Rasulullah

Kabid penegakan perundang undangan daerah, Heri Sucahyono mengatakan, operasi Yustisi ini sudah digelar kedua kalinya. Hal ini dilakukan untuk menciptakan tertib administrasi kependudukan. “Yang tidak membawa KTP, langsung sidang ditempat dan sangsinya kita denda maksimal 50 ribu,” ucapnya.

Sementara itu, Kabid Penyuluhan dan Pengaduan Dispendukcapil Sidoarjo, Oscar Basong mengatakan, untuk masyarakat yang diketahui membawa KTP ganda, petugas akan menarik salah satu KTP tersebut. “Apabila ada dua KTP yang berbeda, kita ambil dan memberikan pilihan. Supaya bisa kita hapus disalah satu data yang ada,” terangnya.

BACA JUGA :  Bupati Sidoarjo Lepas 53 Kafilah MTQ ke-30 Jatim 2023

Masyarakat, lanjut Oscar, kebanyakan tidak membawa KTP lantaran ketinggalan dan masih dalam proses pembuatan KTP baru. “Kalau alasannya masih dalam proses, mana surat keterangan KTP sementaranya? Harusnya punya,” tandasnya.

BACA JUGA :  DPRD Sidoarjo Dorong Pemerintah Tingkatkan Program Pengentasan Kemiskinan

Selain itu, Zainal Abidin (60) warga Desa Pagerwojo yang tidak membawa KTP mengaku sepakat dengan kegiatan ini, karena menurutnya kegiatan ini bagus supaya sensus penduduk berlaku dengan baik. “Kena denda 30 ribu. Saya mendukung sekali, biar sensusnya berlaku dengan baik,” terang Zainal.(alf)