SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Terungkap, Penganiayaan Di Konter HP Buncitan Sedati Dipicu Karena Pelaku Cemburu

(SIDOARJOterkini)  – Satreskrim Polresta Sidoarjo akhirnya berhasil membawa kembali  Muhammad Nurman Tajuddin (20) asal Desa Gemuruh, Gedangan, Sidoarjo pelaku penganiayaan yang terjadi disebuah konter handphone kawasan Sedati setelah melakukan perburuan hingga sampai ke Jakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol  Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, setelah viral di medsos video penganiayaan yang dilakukan pelaku, pihaknya melakukan upaya pendekatan terhadap korban atas nama Yunina Nadhia Anggraini (19) asal desa Betro, Sedati, Sidoarjo yang akhirnya bersedia melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polresta Sidoarjo.

BACA JUGA :  Salip Kiri, Pemotor Tewas Terlindas Truk Mixer di Jalan Ponokawan Krian

“Kita lakukan pemeriksaan lima orang saksi yakni korban, orang tua, rekan korban, dan pemilik konter serta mengamankan barang bukti petunjuk berupa helm, pakaian korban dan juga rekaman cctv,”jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, di halaman Mapolresta Sidoarjo, Sabtu (16/2/2019).

Lanjut Zain, pihaknyapun langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang saat itu berusaha melarikan diri ke Jakarta hingga berhasil menangkap tersangka pada 15 Februari 2019 dini hari.

“Anggota yang sudah membuntutinya dari Jakarta akhirnya berhasil mengamankan pelaku diatas kereta saat perjalanan dari Jakarta menuju surabaya,”ujarnya.

BACA JUGA :  Dengan Tagline "Sidoarjo Maslahah" Aktivis Pergerakan Sholichul Umam Daftar Sebagai Bacawabup

Disampaikan Perwira dengan tiga melati di pundaknya ini, dari hasil penyidikan motif penganiayaan adalah cemburu setelah pelaku melihat handphone korban ada percakapan pesan dalam WA antara korban dan lelaki lain. Dengan rasa emosi tersangka langsung mendatangi korban di konter handphone tempatnya bekerja dan melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.

Kedepannya pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan kejiwaan pelaku sehingga bisa dipastikan penganiayaan yang dilakukan terhadap korban ini dalam keadaan sadar atau dalam kondisi terganggu kejiwaannya.

“Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 351  dengan ancaman 5 tahun penjara, “tutur Zain.

BACA JUGA :  Tertinggi di Ring 1 Jatim, Pertumbuhan Ekonomi Sidoarjo Capai 6,16 Persen Diikuti Angka Kemiskinan Turun

Dari keterangan korban diungkap, ternyata tersangka ini sudah sering kali melakukan kekerasan namun tidak sehebat yang dilakukannya seperti dalam video itu.

Terhadap Korban juga sudah dilakukan visum dokter yang hasilnya terdapat luka di bagian mata hingga mengalami pendarahan, lebam-lebam dibagian muka  tangan dan bagian tubuh yang lain.

“Padahal antara Tersangka dan Korban rencananya akan melangsungkan pernikahan setelah lebaran besok namun dari kejadian ini akan dipertimbangkan kembali,”pungkas Kapolresta Sidoarjo. (cles)