SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Terungkap, Motif Bapak Hajar Anak Balitanya Karena Kehabisan Chip Game Online

 

(SIDOARJOterkini) – Terungkap saat pemeriksaan Polisi motif Moch. Rizal Firmansyah (24) pelaku penganiayaan terhadap anak kandungnya yang videonya sempat viral di Facebook beberapa hari lalu.

Dihadapan petugas, pelaku yang sudah ditetapkan menjadi tersangka tersebut mengaku menganiaya anaknya yang masih berumur 3 tahun lantaran kesal karena dirinya kalah saat bermain game online di tempat kerjanya.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, pelaku menganiaya anaknya karena kesal saat pulang kerja di rumahnya di kawasan Tulangan mendapati anaknya yang balita belum mandi dan menangis.

BACA JUGA :  Kemenkumham Jatim Dukung Penerapan Keadilan Restoratif Sebagai Pidana Alternatif

“Kekerasan fisikpun terhadap anaknya yang masih Balitapun terjadi, baju korban dibuka paksa, lalu punggung belakangnya dipukul sekali dengan telapak tangan kanan sambil berkata keras pada anaknya. Tidak berhenti, pelaku masih saja memukuli wajah korban dengan baju,” ujar Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro di Mapolresta Sidoarjo, Selasa 13 Juli 2021.

Dijelaskan Kapolresta, pelaku diamankan di rumah orangtuanya di Tanggulangin setelah anggota menindaklanjuti beredarnya video kekerasan yang dilakukan oleh tersangka. Dari visum yang dilakukan terhadap korban, terdapat luka bagian telinga, pipi dan kepala.

BACA JUGA :  Halal Bi Halal Tiga Pilar di Kecamatan Sukodono

“Pelaku ditetapkan sebagai tersangka kekerasan terhadap anak dibawah umur,”tegasnya.

Seperti sudah diberitakan, Video kekerasan berdurasi 16 detik tersebut, pertama kali diunggah oleh akun Facebook @Lasuryanto. Dalam video yang sudah dibagikan dan dilihat ribuan kali tersebut, terlihat seorang lelaki sedang menghajar balita dengan gulungan kain seperti cambuk hingga menangis dan menjerit-jerit. Adegan kekerasan tersebut direkam oleh isterinya. Menindaklanjuti video viral tersebut, Satreskrim Polresta Sidoarjo melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak) bergerak cepat mengungkap kasus ini.

BACA JUGA :  Kapolresta Sidoarjo Sambut Hangat Kunjungan Pelajar TK

Ancaman hukuman bagi tersangka, paling lama tiga tahun enam bulan. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (cles)