SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Terpidana Korupsi P2SEM Dieksekusi

Dadang Supriatna saat akan dibawa ke LP Delta Sidoarjo
Dadang Supriatna saat akan dibawa ke LP Delta Sidoarjo

(SIDOARJOterkini)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo mengeksekusi Dadang Supriatna. Guru SMK PGRI 1 Porong itu merupakan terpidana kasus korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) tahun 2008 silam.

Dadang Supriatna dijemput tim eksekutor Kejari Sidoarjo Kamis (15/1). Selanjutnya, Dadang dijebloskan ke dalam Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Delta Kelas II A untuk menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan.

BACA JUGA :  Tingkatkan Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 0816/10 Balongbendo Bersama Warga Tanam Jagung di Desa Singkalan

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang menguatkan putusan pengadilan, terpidana terbukti korupsi dana P2SEM senilai Rp 500 juta.

Setelah Kejaksaan mendapatkan salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA) akhir tahun 2014 lalu. Tim eksekutor langsung mencari keberadaan Dadang. Sejak pagi, tim eksekutor mencari terpidana di SMK PGRI 2 Sidoarjo, karena dulu statusnya guru disekolah itu.

Ternyata setelah dicari, terpidana sudah tidak aktif menjadi guru komputer di sekolah tersebut. Tim langsung meluncur ke lokasi tempat terpidana mengajar saat ini. Hanya saja terpidana tidak ada di sekolah karena sudah waktunya pulang.

BACA JUGA :  Mempererat Kebersamaan, Danramil 0816/09 Krian Hadiri Sholawatan Burdah 'Al-Masyhuri' di Desa Sidomulyo

Akhirnya tim menjemput terpidana dirumahnya yakni Jalan KH Salim, Desa Gedong, Kecamatan Porong.

Dengan didampingi Kasi Intel Suhartono, dan Jaksa Amri terpidana kemudian dibawa ke LP Delta Sidoarjo.

Kasi Intel Kejaksaan Suhartono mengatakan bahwa Dadang Supriatna dijemput di rumahnya tanpa ada perlawanan. “Terpidana langsung kami bawa ke kejaksaan,” ujarnya.

BACA JUGA :  Kapolresta Sidoarjo Apresiasi GP Ansor Wujudkan Kondusifitas Kamtibmas

Selain itu, kata Suhartono penjemputan Dadang merupakan rentetan kejaksaan dalam eksekusi semua terpidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (incraht). Sebelumnya, kejaksaan sudah mengeksekusi terpidana yakni Dosen UPN Mulyadi yang terlibat dalam kasus P2SEM senilai Rp 525 juta. (st-12)