(SIDOARJOterkini) – Baliho besar ukuran 2×3 meter yang terpampang foto Imam besar FPI Habib Rizik Shihab (HRS) yang dipasang dihalaman rumah H Magsyar di Dusun Mojosantren Desa Kemasan RT 09/03 No 004 dan 005 sejatinya telah ada sekitar dua Minggu yang lalu, hal tersebut disampaikan H Abdul Malik Ketua RT setempat.
“Baliho tersebut sudah terpasang sekitar dua mingguan dihalaman rumah H Maghsyar,”ungkap Ketua RT, Rabu malam 30 Desember 2020.
Disampaikannya, pihak RT sebenarnya sudah pernah memperingatkan kepada pemilik rumah namun tidak menghiraukan.
“Yang memasang itu adalah anaknya yang bernama Dulhak dan yang bersangkutan bukan anggota FPI namun hanya penggemar HRS saja,”ucapnya.
Sementara itu Kapolresta Sidoarjo Kombes pol Sumardji yang tiba di lokasi langsung memerintahkan untuk mencopot Baliho bergambar HRS tersebut.
“Kita minta kepada pemilik rumah untuk mencopot Baliho tersebut, Alhamdulillah yang bersangkutan bersedia mencopot sendiri,”ujarnya.
Ditegaskan Kapolresta, terkait SKB 220 tentang larangan penggunaan simbol maupun atribut organisasi FPI, kepada masyarakat untuk segera mencopot sendiri berbagai atribut yang berhubungan dengan organisasi FPI.
“Atau pihak Polri, TNI dan Satpol PP yang akan mencopotnya,”tandasnya. (cles)