SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Ternyata Pria Inilah, Ninja Yang Telah Menguras Kotak Amal Mushola Kwadengan Sidoarjo

(SIDOARJOterkini) – Sungguh aneh yang dilakukan Rosyadi (28) warga Desa Banjar, Kecamatan Pandaan, Pasuruan ini. Dengan menggunakan tutup kepala menggunakan sarung dan yang terlihat hanya matanya layaknya Ninja menguras isi kotak amal Musalla Al Ijtihad di Kwadengan, Kota Sidoarjo.

Diungkapkan Kapolsek Sidoarjo Kota Kompol Rochsulullah, sebelum beraksi rupanya pelaku sempat memperhatikan kondisi dalam mushola yang di dalamnya terpasang CCTV. Untuk itu pelaku menyiasati dengan menutup kepalanya dengan sarung agar wajahnya tidak terkenali.

BACA JUGA :  Polresta Sidoarjo Gelar Latihan Pengamanan Pilkada 2024

“Dengan mengendap-endap pelaku menyelinap ke dalam mushola,”ucap Rochsul.

Lanjut Kapolsek, kotak amal yang ada dalam mushola dibuka paksa dengan menggunakan linggis dan setelah berhasil terbuka dikuraslah uang didalamnya.

“Yang diambil Rp 280.000. Di dalam kotak amal hanya disisakan Rp 800,” ungkap Kapolsek Sidoarjo Kota Kompol Rochsul, Selasa (8/1/2019).

BACA JUGA :  Masyarakat Keluhkan Sulitnya Urus Perpajakan di BPPD Sidoarjo, Ada Apa?

Namun usai menggasak uang di kotak amal, pelaku langsung melepas sarungnya sebelum dirinya meninggalkan mushola. Wajah pelakupun terekam CCTV.

“Berbekal barang bukti itu dan rekaman CCTV, pelaku berhasil terdeteksi dan ditangkap oleh petugas. Sekarang, dia masih menjalani pemeriksaan penyidik,” sambung Rochsul.

Dalam pemeriksaan pelaku yang sehari-harinya bekerja sebagai polisi cepek ini mengakui apa yang telah dilakukannya. dan terungkap dirinya melakukan pencurian itu untuk mencukupi kebutuhan hariannya.

BACA JUGA :  Gudang Thinner Pabrik Cat Avian Buduran Terbakar, 12 Unit Mobil Damkar Diterjunkan

“Uangnya sudah habis untuk kebutuhan sehari-hari. Saya kepepet pak,” jawab tersangka saat ditanya penyidik.

Termasuk tentang modus berpakaian ala Ninja, diakuinya untuk mengelabuhi CCTV yang ada. Disebut, supaya wajahnya tidak terlihat dalam rekaman CCTV.

Akibat perbuatannya, pria yang masih bujangan ini akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(cles)