SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Ternyata Karena Hal Inilah, ABG Asal Kwangsan Sedati Tega Kubur Bayinya Hidup-Hidup

(SIDOARJOterkini) –  Tim Unit Reskrim Polsek Sedati bergerak cepat usai mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya penguburan bayi dalam kondisi hidup yang dilakukan RM (18), warga Desa Kwangsan, Kecamatan Sedati, di makam Dusun Wagir, Desa Kwangsan, Kecamatan Sedati, Selasa malam (1/1/2019).

BACA JUGA :  86.720 KPM se-Kabupaten Sidoarjo, Terima Bantuan Pangan Beras 10 Kg 3 bulan berturut-turut

Kapolsek Sedati AKP I Gusti Made Merta mengatakan, usai mendapatkan laporan, anggotanya langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku.

“Setelah mendapat laporan masyarakat, kami lakukan lidik dan pelaku berhasil diamankan,” ungkap I Gusti Made Merta Rabu (2/1/2019).

Ditambahkan Kapolsek Sedati, pelaku merupakan ayahnya sendiri yang saat ini masih berstatus pelajar. Bayi naas tersebut merupakan buah dari hubungan terlarang yang dilakukan dengan ML (18), asal Desa Pepe, Kecamatan Sedati.

BACA JUGA :  Babinsa Koramil 0816/05 Tulangan Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Desa Tlasih

“Karena masih berstatus pelajar,  pelaku merasa kebingungan saat bayinya lahir, maka dikuburlah hidup-hidup bayi yang tidak berdosa itu, “ucapnya.

BACA JUGA :  Bupati Sidoarjo Lepas 53 Kafilah MTQ ke-30 Jatim 2023

Akibat perbuatannya yang sangat keji tersebut, RM terjerat Pasal UU RI No. 35 tahun 2014 Tentang Perubahan UU RI No. 35 tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak. Pasal 80 Ayat 4 KUHP. (cles)