SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Ternyata Karena Hal Inilah, ABG Asal Kwangsan Sedati Tega Kubur Bayinya Hidup-Hidup

(SIDOARJOterkini) –  Tim Unit Reskrim Polsek Sedati bergerak cepat usai mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya penguburan bayi dalam kondisi hidup yang dilakukan RM (18), warga Desa Kwangsan, Kecamatan Sedati, di makam Dusun Wagir, Desa Kwangsan, Kecamatan Sedati, Selasa malam (1/1/2019).

BACA JUGA :  Ketua TP PKK Kabupaten Sidoarjo Tekankan Sinergi Program dari Pusat Hingga ke Tingkat Desa

Kapolsek Sedati AKP I Gusti Made Merta mengatakan, usai mendapatkan laporan, anggotanya langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku.

“Setelah mendapat laporan masyarakat, kami lakukan lidik dan pelaku berhasil diamankan,” ungkap I Gusti Made Merta Rabu (2/1/2019).

Ditambahkan Kapolsek Sedati, pelaku merupakan ayahnya sendiri yang saat ini masih berstatus pelajar. Bayi naas tersebut merupakan buah dari hubungan terlarang yang dilakukan dengan ML (18), asal Desa Pepe, Kecamatan Sedati.

BACA JUGA :  Persiapan Jembatan Bailey di Kedungpeluk Semakin Matang, Warga Desa Lega

“Karena masih berstatus pelajar,  pelaku merasa kebingungan saat bayinya lahir, maka dikuburlah hidup-hidup bayi yang tidak berdosa itu, “ucapnya.

BACA JUGA :  Polresta Sidoarjo Gelar Latihan Pengamanan Pilkada 2024

Akibat perbuatannya yang sangat keji tersebut, RM terjerat Pasal UU RI No. 35 tahun 2014 Tentang Perubahan UU RI No. 35 tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak. Pasal 80 Ayat 4 KUHP. (cles)