SIDOARJO TERKINI
Headline Indeks Politik & Pemerintahan

Terkait Pilkades, Komisi A Minta Pemkab Sidoarjo Konsep Dengan Matang, Tidak Boleh Mundur Lagi

 

Komisi A DPRD Sidoarjo saat sidak di Kecamatan Waru.

(SIDOARJOterkini) – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Sidoarjo sempat mengalami beberapa kali penundaan.

Pertama, jadwal pelaksanaan Pilkades serentak ditetapkan 19 April, namun karena adanya pandemi covid-19, maka proses pencoblosannya harus ditunda.

Kedua, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo sudah mengeluarkan Surat Keputusan Bupati, Pilkades akan dilaksanakan 20 September, namun tidak lama kemudian, Kemendagri mengeluarkan surat penundaan Pilkades seluruh Indonesia. Termasuk Sidoarjo.

H. Haris, Wakil Ketua dan Warih Andono Sekretaris Komisi A DPRD Sidoarjo.

Dalam surat Mendagri tersebut, Pelaksanaan pilkades disarankan setelah pilkada, tepatnya 20 Desember.

Menanggapi dinamika, Pelaksaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2020, Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo memberikan saran dan masukan agar tidak lagi sampai terjadi penundaan.

Warih Andono Sekretaris Komisi A mengatakan bahwa, pada beberapa hari yang lalu, komisinya telah berkirim surat kepada pemkab sidoarjo. Surat tersebut salah satunya meminta persiapan Pilkades harus dilakukan secara baik dan penuh pertimbangan.

BACA JUGA :  Renovasi Selesai, WS Danramil 0816/02 Candi Laksanakan Serah Terima Rumah Kepada Warga Kedungkendo

“Kemarin, kami sudah berkirim surat ke Pemda, agar dalam menentukan jadwal Pilkades harus dilakukan secara matang, agar semuanya berjalan sesuai dengan rencana,” Kata Warih Andono saat ditemui ruang kerjanya DPRD Sidoarjo, senin 19 Desember 2020.

Anggota Komisi A DPRD Sidoarjo, Sullamul Hadi Nurmawan (kiri atas) M. Sochib (kanan atas), Atok Ashari (kiri bawah) dan Tarkit Erdianto (kanan bawah)

 

Warih, yang juga Ketua Fraksi Golkar tersebut menambahkan, Jika Pemerintah Kabupaten Sidoarjo sudah menentukan tanggal dan waktunya, harus dapat menjamin bahwa pelaksanaan Pilkades tidak akan terjadi penundaan lagi.

“Harus benar-benar, sesuai yang telah diputuskan, karena keputusan ini sangat tunggu oleh Cakades, jangan sampai mereka sudah bergerak, kemudian terjadi penundaan,” ucapnya.

Sementara, Atok Ashari Anggota Komisi A menyampaikan, selain penetapan tanggal yang tidak boleh Mundur lagi, ia lebih fokus pada proses teknis pencoblosan yang harus memperhatikan protokol Kesehatan.

BACA JUGA :  Pengenalan PSIAP dan Dukung ZI-WBBM, Kanwil DJP Jawa Timur II Adakan Media Gathering

Mengingat, pada saat pencoblosan nanti, sulit menghindari terjadinya kerumunan massa. Sehingga perlu ada persiapan dan skema pencoblosannya dengan protokol kesehatan yang ketat.

“Ditengah pandemi seperti ini, harus benar-benar dipastikan, menggunakan protkes yang ketat, utamanya saat dibilik suara harus streril,” ucapnya.

Legislator dari Fraksi PKS itu juga mengingatkan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), terkait dengan pencoblosan Pilkades dengan sistem e-Voting.

“Kalau yang menggunakan e-voting itu, harus dipersiapkan dengan baik, jangan sampai jadi klaster baru penyebaran covid,” jelasnya.

Anggota Komisi A DPRD Sidoarjo, H. Bashor (kiri atas), Widagdo (kanan atas) Yunik Nur Aini (tengah), H. Pujiono (kanan bawah) Choirul Hidayat (kiri bawah)

 

Hal serupa juga disampaikan, Muchamad Sochib, Anggota Komisi A, ia menjelaskan, saat ini yang ditunggu masyarakat itu adalah kepastian, bukan harus ditahun 2020.

“Kalau memang dari segi persiapan Pemda itu sanggupnya di tahun awal 2020, maka kami siap untuk merevisi perda Pelaksaan pilkades,” ucapnya.

BACA JUGA :  Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu Di Kamar Kos Kawasan Gedangan

Apalagi, sekarang ini, Kabupaten Sidoarjo dalam momentum pilkada, sehingga konsentrasi masyarakat itu banyak dalam menghadapi pilkada.

Dan yang diperlu diperhatikan lagi, tambah ketua Fraksi NasDem-Demokrat itu, nanti kalau benar dilaksanakan pada 20 Desember, panitia pelaksana pilkades ini, pelaporan pertanggungjawaban anggaran waktunya sangat mepet.

“Segala aspek dan kemungkinan itu harus dipersiapkan dengan matang, agar nanti dapat terlaksana dengan baik,” jelasnya.

Sementara, Fredik Suharto Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menyampaikan bahwa, Pelaksaan Pilkades serentak tetap dilaksanakan 20 Desember.

“Kemarin (kamis, red) segala persiapan sudah di paparkan di depan, Forpimda, KPU dan Dinkes, SK penetapan sedang proses. Tetap 20 Desember,” ungkap mantan camat waru itu.(adv/pung/cles)