SIDOARJO TERKINI
Headline Indeks Politik & Pemerintahan

Terkait Penertiban Minimarket, Komisi A DPRD Sidoarjo Pecah


*Aneh Usulan Minimarket Bodong Tak Ditutup Karena Hadapi MEA

Komisi A DPRD Sidoarjo saat sidak minimarket
Komisi A DPRD Sidoarjo saat sidak minimarket

(SIDOARJOterkini)- Meski sudah merekomendasikan penertiban minimarket tidak berizin. Namun, di internal Komisi A DPRD Sidoarjo beda pendapat.

Bahkan, ada usulan aneh dalam hearing terkait minimarket tak berizin yang digelar Komisi A DPRD Sidoarjo, Jumat (15-1-2016). Yakni, meski minimarket bodong atau tak mengantongi izin jangan ditutup.

Usulan ini disampaikan anggota Komisi A, Haris. Anggota dewan asal Fraksi PAN tidak setuju atas penutupan minimarket. Dia melihat perkembangan ekonomi yang sudah memasuki Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).

“Tidak bisa kalau langsung ditutup begitu saja. Tahun ini kita sudah memasuki masa MEA. Itu yang menjadi pertimbangan kita. Dan coba itu difikirkan kembali,” ungkap Haris.

Padahal, sesuai aturan jika bangunan atau tempat usaha tidak mengantongi izin harus ditertibkan. Tentu saja, usulan Haris ini bertolak belakang dengan rekomendasi Komisi A yang minta minimarket bodong ditertibkan.

Dengar pendapat yang dilakukan bersama Komisi A, hanya di hadiri Kadiskoperindag ESDM Fenny Apridawati, Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Sidoarjo, M. Zaini. Sedangkan Satpol PP dan Seluruh Camat se-Sidoarjo tak terlihat.

BACA JUGA :  Jelang Pilkada Sidoarjo, Partai Golkar Akan Gelar Silaturahmi Kebangsaan

Sayangnya dalam hearing iyu belum ada keputusan yang pasti soal penindakan terhadap minimarket bodong. Padahal rekomendasi penertiban minimarket bodong sudah disampaikan sebulan lalu.

Dalam hearing tersebut, anggota Komisi A, H. Kusman berbeda pendapat dengan Haris. Pihaknya keberatan dengan banyaknya pendirian minimarket yang tidak mengantongi izin.

Persoalan ini muncul sejak adanya laporan dari warga sekitar atas keberadaan minimarket membuat sebagian besar masyarakat resah. Keresahan itu muncul lantaran banyak sekali pendirian minimarket yang jaraknya berdekatan dengan pasar tradisional.

Dari laporan tersebut berkembang, lanjut Kusman banyak ditemui dilapangan pendirian minimarket yang tidak mengantongi izin. Data tersebut diperkuat saat dirinya berkoordinasi dengan pihak Alfamidi, dari 22 jumlah total pendirian Alfamidi, ada sekitar 10 yang sudah mengantongi izin.

“Ini kan ndak benar. Harusnya kalau ingin membangun tempat, harus izin dulu yakni IMB, baru setelah itu izin lainnya. Ini tidak dibuka duluan baru mengurus izin,” papar Kusman.

BACA JUGA :  Berkah Ramadhan, Anggota Koramil dan Persit 0816/01 Sidoarjo Bagikan Paket Takjil

Politisi PKS tersebut menyesalkan sikap instansi terkait yang tidak mempunyai data yang akurat minimarket bodong.
Misalkan kecamatan Sukodono ada sekitar 21 sedangkan dilapangan berjumlah 26, Kecamatan Tulangan yakni sekitar 7 dan dilapangn berjumlah 11. Bahkan, kekhawatiran yang muncul pasca instruksi Bupati untuk menyetop perijinan baru, akan banyak digunakan kesempatan bagi pegusaha untuk membangun retail baru.

Sedangkan Kadiskoperindag ESDM, Fenny Apridawati mengungkapkan bahwa hingga kini pihaknya belum mendapatkan data dari seluruh kecamatan. Hanya beberapa kecamatam yang sudah menyetorkan data berdirinya minimarket di wilayah masing masing. “Sebelumnya kan sudah diinstruksikan oleh Pj Bupati. Bahwa data berdirinya minimarket baik dilengkapi izin maupun tidak itu harus terdata melalui camat masing masing. Tapi baru beberapa camat saja yang menyerahkan data,”ujarnya.

Kepala BPPT Kabupaten Sidoarjo, M. Zaini mengatakan sejak dikeluarkannya keputusan dari Pj Bupati, pihaknya sepakat tidak mengeluarkan Persetujuan Pemanfaatan Ruang (P2R). Sesuai Permendagri yang jaraknya sekitar 400 meter. Menurutnya, meski ada beberapa rekom yang telah dikeluarkan oleh Diskoperindag, pihaknya tidak serta merta meloloskan izin tersebut. Karena harus melihat dari aspek tata ruangnya.

BACA JUGA :  Pertamina dan PGN SOR III Pastikan Ketersediaan Gas Bumi dan Kesiapan Satgas RAFI 2024

“Sejak keputusan itu kita tetap tidak keluarkan izin baru. Meski ada beberapa pemohon yang sudah mendapatkan rekom Disperindag, dari BPPT belum tentu juga direkom,” papar Zaini.

Zaini menambahkan, jika ditarik dari segi persoalan dilapangan, menurut dia da lima poin yang harus dibedakan. Pertama, ada toko modern yang sudah memiliki izinn dan sudah beroperasional, kedua, izin tidak lengkap tapi sudah beroperasi. Ketiga, Izinnya sudah mati tapi tetap beroperasi, keempat, tidak memiliki izin tapi juga beroperasi dan yang terakhir, izin tidak ada dan juga tidak beroperasi (hanya bangunan saja).

Banyaknya persoalan inilah, lanjut Zaini yang membuat permaslahan menjadi buntu. “Manakah dari 5 kriteria teesebut yang harus ditutup,” tegasnya.(st-12)